Kamis, 11 Desember 2014

Sosialisasi Peraturan Gubernur DKI Bagi Perangkat Kelurahan & Kecamatan



Jakarta-Puluhan perangkat Kecamatan dan Kelurahan yang terdiri dari Camat, Wakil Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasie Pemerintahan tingkat kecamatan, Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan kepala seksi pemerintah kelurahan, Kamis (11/12/2014), menghadiri undangan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk mendengarkan Sosialisasi Peraturan Guberrnur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 pengganti Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Utara.      

Kepala Bagian Tata Pemerintah, Nana Hadiatna, menuturkan tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan pembinaan kepada perangkat kecamatan dan kelurahan di Kota Jakarta Utara dalam bentuk pengayaan wacana kepada perangkat kelurahan dengan memberikan materi yang mendukung pelaksanaan tugas aparatur kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga diharapkan wawasan dan profesionalisme perangkat kecamatan dan kelurahan meningkat. 

“Profesionalisme perangkat kecamatan dan kelurahan akan meningkat apabila perangkat itu sendiri membekali diri denagn pengetahuan, keahlian, dan keterampilan,” terang Nana.

Sementara, Plt Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi, mengatakan dinamika dan tuntunan reformasi birokrasi menuntut perangkat kecamatan dan kelurahan untuk selalu berubah dan berbenah. Penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah masih dihadapkan pada system pemerintah yang belum efektif dan efisien serta kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang belum memadai.
Hal ini salah satunya dilihat dari masih banyaknya keluhan dan pegaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa. 

“Pelayanan masyarakat perlu dilihat sebagai usaha pemenuhan kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Pada saat ini, masyarakat mulai tidak sabar atau mulai cemas dengan mutu pelayanan. 

Bila dihubungkan dengan visi gubernur, perlu kita menyikapinya dengan bijak. Sebagai perangkat daerah, kita wajib untuk segera membenahi diri sehingga mmapu menghadapi perubahaan-perubahan yang terjadi baik di dalam maupun di luar organisasi, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah merivisi Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2001 menjadi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, ”ujar Tri Kurniadi.

Dengan adanya revisi ini, Tri Kurniadi kembali menjelaskan, hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti perkembangan keadaan dan tuntunan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dan dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan peran dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga. 

“Agar peraturan ini bisa diterapkan maka pada hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara, khususnya  kepada aparatur kecamatan dan kelurahan yang bersentuhan langsung dengan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan harapan peraturan ini selanjutnya dapat disosilaisasikan dan dilaksanakan oleh masyarakat terutama oleh Rukun Tetangga  dan Rukun Warga sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Tri Kurniadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar