Jakarta-Puluhan perangkat Kecamatan dan Kelurahan yang terdiri dari
Camat, Wakil Camat, Sekretaris Kecamatan, Kasie Pemerintahan tingkat kecamatan,
Lurah, Wakil Lurah, Sekretaris Kelurahan, dan kepala seksi pemerintah
kelurahan, Kamis (11/12/2014), menghadiri undangan Pemerintah Kota Jakarta
Utara untuk mendengarkan Sosialisasi Peraturan Guberrnur DKI Jakarta Nomor 168
Tahun 2014 pengganti Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2001 tentang Pedoman Rukun
Tetangga dan Rukun Warga, bertempat di Ruang Pola Kantor Walikota Jakarta Utara.
Kepala Bagian Tata Pemerintah, Nana Hadiatna, menuturkan
tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini adalah memberikan pembinaan kepada
perangkat kecamatan dan kelurahan di Kota Jakarta Utara dalam bentuk pengayaan
wacana kepada perangkat kelurahan dengan memberikan materi yang mendukung
pelaksanaan tugas aparatur kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat sehingga diharapkan wawasan dan profesionalisme perangkat kecamatan
dan kelurahan meningkat.
“Profesionalisme perangkat kecamatan dan kelurahan akan
meningkat apabila perangkat itu sendiri membekali diri denagn pengetahuan,
keahlian, dan keterampilan,” terang Nana.
Sementara, Plt Walikota Jakarta Utara, Tri Kurniadi,
mengatakan dinamika dan tuntunan reformasi birokrasi menuntut perangkat
kecamatan dan kelurahan untuk selalu berubah dan berbenah. Penyelenggaraan
pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah masih dihadapkan pada
system pemerintah yang belum efektif dan efisien serta kualitas dan kuantitas
sumber daya manusia yang belum memadai.
Hal ini salah satunya dilihat dari masih banyaknya keluhan
dan pegaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media massa.
“Pelayanan masyarakat perlu dilihat sebagai usaha pemenuhan
kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat. Pada saat ini, masyarakat mulai tidak
sabar atau mulai cemas dengan mutu pelayanan.
Bila dihubungkan dengan visi gubernur, perlu kita
menyikapinya dengan bijak. Sebagai perangkat daerah, kita wajib untuk segera
membenahi diri sehingga mmapu menghadapi perubahaan-perubahan yang terjadi baik
di dalam maupun di luar organisasi, salah satu diantaranya adalah Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta telah merivisi Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
Nomor 36 Tahun 2001 menjadi Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 168
Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga, ”ujar Tri Kurniadi.
Dengan adanya revisi ini, Tri Kurniadi kembali menjelaskan,
hal ini dilakukan dalam rangka mengikuti perkembangan keadaan dan tuntunan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat dan dalam rangka
mewujudkan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan peran dan fungsi Rukun
Tetangga dan Rukun Warga.
“Agar peraturan ini bisa diterapkan maka pada hari ini
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan Peraturan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 kepada Pemerintah Kota Jakarta Utara, khususnya
kepada aparatur kecamatan dan kelurahan
yang bersentuhan langsung dengan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, dengan harapan
peraturan ini selanjutnya dapat disosilaisasikan dan dilaksanakan oleh
masyarakat terutama oleh Rukun Tetangga dan Rukun Warga sesuai dengan aturan yang ada,” tambah Tri
Kurniadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar