Jakarta-Aparat Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah pabrik
daur ulang oli atau limbah B3 yang tak memiliki legalitas usaha, tak ada
analisa dampak lingkungan (Amdal), izin lingkungan, izin penyimpanan, izin
pengangkutan, dan izin perdagangan limbah, di Jalan Pergudangan, Penjaringan,
Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, diketahui tempat itu milik tersangka
bernisial NS.
Kepala Sub Direktorat Sumber Daya
Lingkungn (Kasubdit Sumdamling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid,
mengatakan pengeledahan itu dilakukan berdasarkan pengaduan warga sekitar yang
mencurigai aktivitas pabrik daur ulang oli itu. Warga sering kali mencium bau
tak sedap dan oli yang berceceran di jalan.
“Tersangka menjalankan usaha pengelolaan limbah B3 selama satu tahun. Tetapi
tidak memiliki legalitas usaha (SIUP dan TDP), serta amdal, izin lingkungan,
izin pengakuan dan lainnya.
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan 18 drum oli bekas @ 200 liter, satu kempu warna putih
berisi sekitar 1 ton oli bekas, satu peti kemas kontainer warna biru berisi
sekitar 10 ton oli bekas, satu mobil pick up B 9527 UEA berikut STNK, satu unit
mobil tangki B 9015 UNA berikut STNK, satu mobil pick up B 9296 UEA, satu bak
penampungan, dua bundel surat jalan, satu unit mesin dompeng, satu unit alkon,
dan tiga tangki duduk," tutur AKBP Adi Vivid di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Dari pemeriksaan diketahui, NS
mempekerjakan sebanyak tujuh orang untuk menjadi karyawan. Para karyawan itu mendapatkan limbah oli dengan cara membeli dari
bengkel-bengkel motor dan mobil di sekitar Jakarta Utara.
Lebih lanjut, tersangka NS menjual
hasil daur ulang oli bekas kepada perusahaan di Tangerang dengan harga sebesar
Rp 450 ribu per drum. Padahal, mereka mendapatkan oli bekas itu di bengkel
motor dan mobil dengan harga Rp 400 ribu per drum.
"Perusahaan membeli oli bekas
untuk digunakan mesin genset (pembangkit listrik,-red) penganti solar,"
tambahnya.
Atas perbuatan itu, tersangka NS
disangkakan melakukan tindak pidana bidang lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud pasal 102 Juncto pasal 59 ayat 4 dan atau pasal 109 Jo pasal 36 ayat 1
yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman
penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar