Jakarta-Puluhan
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Rabu 27 Januari 2015,
menetribkan tempat usaha penjualan material pasir di pinggir Jalan RE
Martadinata, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Langkah
penertiban tersebut diambil karena keberadaan lapak PKL pasir tersebut dapat
memicu kemacetan dan picu kecelakaan bagi pengendara motor yang melintasi jalan
tersebut.
Dalam
penertiban tersebut, sebanyak 30 petugas Satpol PP mengumpulkan pasir yang
berserakan di tepi jalan. Setelah pasir itu terkumpul, kemudian dipindahkan ke
sebuah truk milik Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok.
Rendi (30),
salah seorang pengendara yang sering melintasi Jalan RE Martadinata menuturkan,
lapak pasir di pinggir jalan tersebut dulunya hanya sedikit. Namun seiring
perjalanan waktu, lapak pedagang pasir bak jamur di musim hujan.
“Lapak
pasir tersebut dapat menyebabkan kemacetan dan juga dapat memicu kecelakaan
bagi pengedara motor. Sebab, pasir yang tercecer membuat jalan menjadi licin.
Kepala
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati menjelaskan, sebanyak 7 lapak
pasir kami tertibkan.
“Sebelum
langkah penertiban ini kami lakukan, terlebih dahulu kami layangkan surat
peringatan sebanyak tiga kali, namun tak indahkan oleh pemilik lapak pasir.
Akhirnya langkah tegas kami lakukan,”kata Mulyati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar