Jakarta-Sesuai yang dijadwalkan pejabat esselon II, III dan IV
dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Senin (19/01/2015),
menandatangani pakta integritas bebas korupsi sekaligus untuk menjamin
pelaksanaan tugas dilakukan maksimal dan sesuai aturan. Penandatanganan pakta
intergitas tersebut dilakukan di Kantor PTSP kantor Walikota Jakarta Utara
seusai apel upacara.
Penanda tanganan pakta zona anti korupsi sebagai
bentuk penyamaan komitmen sekitar 7500 PNS Pemda di Jakarta. Walau anti korupsi
merupakan aturan yang harus ditaati, namun penanda tanganan pakta diharap dapat
memperbaharui semangat seluruh aparat Pemkot Jakut.
Walikota Jakarta Utara,
Rustam Effendi, didampingi Kepala Kejari Jakarta Utara, Agung Komanindyo Dipo
menuturkan, penandatanganan fakta integritas bebas korupsi tersebut
dilaksanakan di Jakarta Utara dengan tujuan agar seluruh pejabat dan staf di
lingkungan Walikota Jakarta Utara tidak melakukan praktek suap dan korupsi
maupun pungli, apalagi yang menyangkut anggaran yang bersumber dari APBD.
"Dana APBD harus digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat, kepada yang diberikan amanat dalam menjalankan setiap kegiatan yang bersumber, atau dengan kata lain setiap dana yang dikeluarkan yang bersumber dari dana APBD harus benar-benar mempertanggung jawabkannya.
Pencanangan fakta integritas, merupakan sebagai penguatan
komitmen dan ajakan atau gerakkan untuk tidak melakukan korupsi, praktek suap,
dan pungli,"ujar Walikota."Dana APBD harus digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat, kepada yang diberikan amanat dalam menjalankan setiap kegiatan yang bersumber, atau dengan kata lain setiap dana yang dikeluarkan yang bersumber dari dana APBD harus benar-benar mempertanggung jawabkannya.
Setelah adanya fakta
integritas tersebut, ditambahkan Walikota, apabila dikemudian hari jika
terbukti pejabat atau staf masih melakukan korupsi, praktek suap, dan pungli
maka sanksi tegas siap diberikan. "Sanksi tegas tersebut dimulai dari
sanksi administrasi sampai dengan pemecatan dan tuntutan pidana", ujar
Rustam Effendi.
Ditambahkan Rustam, sebagai tindak lanjut
dari hal ini maka dibentuk tim monitoring yang secara berkala lakukan
pengawasan dan evaluasi sebagai penerapannya.
Tim tersebut, berisikan personil dari Bagain
Inspektorat, Hukum, serta perwakilan masing-masing unit terkait. Setiap pekan,
nantinya hasil monitoring akan dievaluasi melalui rapat.
"Jadi nanti sudah tidak lagi boleh ada pungutan liar (Pungli) terhadap layanan masyarakat. Pungutan liar, dari yangg kecil hingga yang besar dari Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Puskesmas dan Pemakaman tidak lagi boleh ada," tandasnya.
"Jadi nanti sudah tidak lagi boleh ada pungutan liar (Pungli) terhadap layanan masyarakat. Pungutan liar, dari yangg kecil hingga yang besar dari Kelurahan, Kecamatan, Walikota, Puskesmas dan Pemakaman tidak lagi boleh ada," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar