Jakarta-Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Tanjung Priok dan Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan
penertiban keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tongkol tepatnya
didepan dan dalam Taman Enim serta di depan Masjid Al Husna, Senin (02/02/2015).
Dalam penertiban tersebut berjalan kondusif atau tanpa perlawanan dari
pedagang. Selanjutnya lapak PKL dan puing hasil pembongkaran tersebut kami bawa
ke gudang Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Lurah Tanjung Priok, Ma’mun menuturkan, penertiban lapak dan bangunan milik PKL
tersebut dalam rangka penegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Keberdaan
bangunan dan lapak PKL membuat kesan kumuh dilokasi tersebut, selain itu
keberadaan lapak dan bangunan khususnya yang berada di dalam Taman Enim telah
membuat rusak taman.
Selain itu, lapak PKl tersebut juga dikeluhkan oleh warga karena menyebabkan
lalu lintas yang tidak lancar di Jalan Tongkol,”kata Ma’mun.
Sebelum dilaksanakan pembongkaran lapak dan bangunan milik PKL, pihaknya
dalam hal ini telah terlebih dahulu memberuikan surat himbuan kepada para
pedagang.
“Setelah dilaksanakan penertiban tersebut, selanjutnya kami akan terus
melaksanakan penjagaan dilokasi tersebut agar PKL tidak kembali berjualan
dilokasi tersebut,"terang mantan Lurah Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara itu.
Warsito, warga Kelurahan Tanjung Priok mendukung langkah penertiban yang
dilaksanakan pihak kecamatan dan kelurahan.
“Akibat banyaknya PKL yang menggelar dagangan dilokasi tersebut membuat Jalan
Tongkol macet, kami berharap agar Satpol PP bisa terus melaksanakan penjagaan
dilokasi tersebut agar jalan tetap lancar,”harap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar