Jakarta-Satpol PP Kelurahan Pademangan Timur di bantu
Satpol PP Kecamatan Pademangan, kepolisian dan TNI membongkar portal
masuk di Komplek Duta Kemayoran, Jalan Pademangan IV, RW 01, Kelurahan
Pademangan Timur, Senin (02/02/2015).
Pembongkatan ini dilakukan karena
banyaknya protes karena dianggap mengganggu aktivitas warga.
Lurah Pademangan Timur, Agus Fachruddin menjelaskan, pembongkaran
ini terpaksa ia lakukan karena adanya keluhan warga yang menolak adanya portal. Selain itu
portal tersebut juga dianggap melanggar Perda 08 Tahun 2007 Tentang
Ketertiban umum.
“Pembongkaran portal jalan kondusif tidak
ada perlawanan dari warga yang menolaknya sebab sebelumnya telah
disosialisasikan.
“Setelah penertiban ini kami harap warga tidak lagi mendirikan portal dan
melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban umum sebab kami akan tindak
tegas,” tandasnya.
Hendro, 45, warga Komplek Duta Kemayoran
Pademangan Timur, mengakui berterima kasih atas pembongkar portal tersebut.
Menurutnya, selama warga merasa terganggu dengan adanya pintu penutup jalan
karena warga tidak bisa leluasa keluar masuk komplek tersebut.
“Aktivitas kami sulit karena adanya portal
tersebut, makanya dengan adanya pembongkaran portal kami merasa kega,”kata
Hendro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar