Sabtu, 07 Februari 2015

Kedapatan Buang Sampah Sembarangan, 6 Orang Ditangkap



Jakarta-Perilaku warga yang tidak tertib menjaga kebersihan masih saja terjadi. Kali ini, 6 warga tak bisa mengelak saat kedapatan membuang sampah sembarangan di tepian depan TPU Kampung Mangga, Jalan Plumpang Semper, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tepian, Jumat (06/02/2015). Oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) keenam orang tersebut ditahan.

Selanjutnya, lantaran nyata-nyata melanggar Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, keenam orang ini diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. 

Camat Koja, Rahmat Effendi Lubis menuturkan, dalam penahanan Sim dan KTP warga yang buang sampah sembarang ini merupakan program Walikota Jakarta Utara melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

“Dalam kegiatan OTT di tepian depan TPU Kampung Mangga kami menerjunkan 12 anggota Satpol Kecamatan Koja, dibantu TNI dan Polri serta aparat Sudin Kebersihan. 

Warga yang ingin kembali KTP yang ditahan, maka warga tersebut kami telah berikan informasi mereka untuk di Kantor Walikota Jakarta Utara untuk mengikuti sidang tripiring (tindak pidana ringan) pada hari Rabu, 06 Febuari 2015.  

Selain melaksanakan kegiatan seperti yang dilaksanakan ditempat ini, kami juga melaksanakan hal serupa di Jalan B Kramat Jaya, serta depan Bank BNI Plumpang,”kata Rahmat Effendi Lubis.

Nurhayati,  salah seorang pelaku buang sampah sembarangan mengatakan dirinya biasa membuang sampah pada TPS yang ada, namun karena tidak ada yang mengambil dirinya membuang sampah di tepian jalan.
“saya kapok jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya,”ungkap Nurhayati kepada petugas.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar