Jakarta-Perilaku warga yang tidak tertib menjaga kebersihan masih
saja terjadi. Kali ini, 6 warga tak bisa mengelak saat kedapatan membuang
sampah sembarangan di tepian depan TPU Kampung Mangga, Jalan Plumpang Semper,
Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara tepian, Jumat (06/02/2015).
Oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Kartu Tanda
Penduduk (KTP) keenam orang tersebut ditahan.
Selanjutnya, lantaran nyata-nyata melanggar Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, keenam orang ini diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya, lantaran nyata-nyata melanggar Perda 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, keenam orang ini diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Camat Koja, Rahmat Effendi Lubis menuturkan, dalam penahanan
Sim dan KTP warga yang buang sampah sembarang ini merupakan program Walikota
Jakarta Utara melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Dalam kegiatan OTT di tepian depan TPU Kampung Mangga kami
menerjunkan 12 anggota Satpol Kecamatan Koja, dibantu TNI dan Polri serta
aparat Sudin Kebersihan.
Warga yang ingin kembali KTP yang ditahan, maka warga
tersebut kami telah berikan informasi mereka untuk di Kantor Walikota Jakarta
Utara untuk mengikuti sidang tripiring (tindak pidana ringan) pada hari Rabu,
06 Febuari 2015.
Selain melaksanakan kegiatan seperti yang dilaksanakan
ditempat ini, kami juga melaksanakan hal serupa di Jalan B Kramat Jaya, serta
depan Bank BNI Plumpang,”kata Rahmat Effendi Lubis.
Nurhayati, salah seorang pelaku buang sampah sembarangan
mengatakan dirinya biasa membuang sampah pada TPS yang ada, namun karena tidak
ada yang mengambil dirinya membuang sampah di tepian jalan.
“saya kapok jera dan
tidak akan mengulangi perbuatannya,”ungkap Nurhayati kepada petugas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar