Jakarta-Lantaran
berdiri di atas saluran air, sebanyak 38 bangunan liar di sepanjang Taman
Rawa Badak Utara, Jalan Pembangunan RW 03, 08 dan RW 09, Kelurahan Rawa Badak
Utara, Koja, Jakarta Utara, dibongkar paksa petugas gabungan, Rabu (4/2/2015).
Wakil
Camat Koja, Budi Santosa menuturkan, penertiban ini sebagai tindak lanjut dari
instruksi Pemprov DKI dan Pemkot Jakut untuk mengembalikan fungsi-fungsi
seperti semula.
Warga
mendukung penertiban ini, ini terbukti warga baik bapak dan kaum ibu
bersama aparat bahu membahu membongkar bangunan yang berdiri diatas saluran
air.
“Keberadaan
puluhan bangunan itu dinilai telah mengganggu fungsi saluran air serta
melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
"Seluruh
pemilik bangunan sudah kita sosialisasi dan berikan peringatan sesuai prosedur.
Terakhir, Senin (2/2) lalu kita berikan surat perintah bongkar. Pada hari ini
ada 38 bangunan yang ditertibkan oleh masyarakat dibantu aparat," kata
Budi Santoso.
Penertiban
bangunan liar ini melibatkan 110 personel yang terdiri dari Satpol PP, TNI,
Polri dan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara.
“Pasca
penertiban, saluran air tersebut akan dinormalisasi oleh Suku Dinas Tata Air
Jakarta Utara. Sebab, karena tertutup bangunan liar, saluran di
lokasi tersebut selama ini sulit untuk dikeruk dan dibersihkan”kata Budi
Santoso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar