Rabu, 04 Februari 2015

Melanggar Tibum, Puluhan Bangunan Di Atas Saluran Air Dibongkar


Jakarta-Lantaran berdiri di atas saluran air, sebanyak 38  bangunan liar di sepanjang Taman Rawa Badak Utara, Jalan Pembangunan RW 03, 08 dan RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, dibongkar paksa petugas gabungan, Rabu (4/2/2015).

Wakil Camat Koja, Budi Santosa menuturkan, penertiban ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Pemprov DKI dan Pemkot  Jakut untuk mengembalikan fungsi-fungsi seperti semula.

Warga mendukung  penertiban ini, ini terbukti warga baik bapak dan kaum ibu bersama aparat bahu membahu membongkar bangunan yang berdiri diatas saluran air.
“Keberadaan puluhan bangunan itu dinilai telah mengganggu fungsi saluran air serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

"Seluruh pemilik bangunan sudah kita sosialisasi dan berikan peringatan sesuai prosedur. Terakhir, Senin (2/2) lalu kita berikan surat perintah bongkar. Pada hari ini ada 38 bangunan yang ditertibkan oleh masyarakat dibantu aparat," kata Budi Santoso. 

Penertiban bangunan liar ini melibatkan 110 personel yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara.

“Pasca penertiban, saluran air tersebut akan dinormalisasi oleh Suku Dinas Tata Air Jakarta Utara.   Sebab, karena tertutup bangunan liar, saluran di lokasi tersebut selama ini sulit untuk dikeruk dan dibersihkan”kata Budi Santoso.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar