miras disita (ilustrasi) |
Jakarta-Untuk menekan warga yang tewas akibat mengkonsumsi minuman miras dan miras oplosan, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (03/02/2015) menggelar razia miras di toko kelontongan, di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang.
Hasilnya sebanyak 245 botol minuman keras yang dijual para pedagang di sejumlah toko kelontongan berhasil disita untuk selanjutnya di kirim ke gudang Satpol PP, di Jalan STM Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Dalam penyitaan miras tersebut tak ada perlawanan dari pemilik warung.
Camat Tanjung Priok, Muhammad Efiskal menjelaskan, penertiban miras tersebut dipimpin langsung Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati dengan menurunkan tim sebanyak 30 anggota Satpol PP dan satu kendaraan truk dinas Satpol PP.
"Minuman keras yang disita antara lain Rajawali, Vodka, dan Brandy. Razia ini untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat warga mengkonsumsi minuman keras, khususnya jenis oplosan. Selain itu, pernyitaan barang tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda Ketertiban Umum di DKI Jakarta," kata Muhammad Efiskal di dampingi Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati.
Titik rawan penjualan miras ini di wilayah Kecamatan Tanjung Priok antara lain berada di Warakas, dan kelurahan Tanjung Priok.
"Dalam kesempatan ini saya menghimbau kepada warga apabila ada yang melihat ada warung yang menjual miras tanpa izin, untuk segera melaporkan ke aparat terdekat,"tambah Muhammad Effiskal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar