Jakarta-Ratusan bangunan yang terdiri dari rumah dan
berbagai macam tempat usaha berdiri melebihi badan jalan dibongkar petugas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di jalan Pademangan V, kelurahan
Pademangan Timur , kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (30/03/ 2015).
Sebanyak 60 personel gabungan Satpol PP,
TNI/Polri dikerahkan dalam penertiban tersebut. Sedikitnya, 120 bangunan milik
di RW 01 dan RW 08 dirobohkan petugas sejak sekitar pukul 14.00 WIB.
Pembongkaran bangunan sendiri dilakukan setelah
sosialisasi dan peringatan yang telah diupayakan pihak kecamatan
Pademangan sebelumya, selain menertibkan bangunan, petugas pun menertibkan para
pedagang kaki lima yang berada di jalan tersebut lantaran kerap
menimbulkan kemacetan.
Wakil camat Pademangan, Ahmad Chalik mengatakan,
penertiban ini dilakukan lantaran bangunan berdiri melewati badan jalan.
Sebanyak 120 bangunan dibongkar sepanjang jalan mulai dari Kali Mati menuju
arah Kemayoran.
"Penertiban ini bertujuan
merefungsi jalan yang di atasnya berdiri bangunan. Sebelum ini warga kita sudah
sosialisasi hingga berikan perintah bongkar"
Lebih
lanjut Chalik menambahkan pihaknya akan memfungsikan kembali jalan yang selama
ini terganggu akibat keberadaan bangunan tersebut.
“Kami
akan mengawasi lokasi dengan ketat. Bila ada warga yang kembali mendirikan
bangunan di atas badan jalan, akan dibongkar.
Sementara,
Camat Pademangan, Yusuf Madjid mengatakan, setelah refungsi sisi barat Jl
Pademangan V selesai, pihaknya berencana menertibkan sisi timur. Saat ini pihak
kecamatan tengah mendata dan melakukan sosialisasi terhadap rencana tersebut.
"Sisi
timurnya akan kita tertibkan karena banyak bangunan di atas saluran. Mungkin
minggu-minggu depan akan kita bongkar," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar