Jakarta-Wakil Walikota Jakarta
Utara, Wahyu Haryadi mengingat seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS)
dilingkungan Pemerintah Kota Jakarta Utara untuk terus mematuhi Instruksi
Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013 Tentang Larangan Membawa Kendaraan Bagi
PNS ke kantor pada setiap Jumat Minggu pagi.
“Saya meminta seluruh
PNS mematuhi peraturan tersebut,”kata Wahyu, saat memberikan sambutan dalam
kegiatan apel di Halaman Kantor Kecamatan Pademangan, Senin (30/03/2015).
Dalam kesempatan itu
juga, Wakil Walikota mengajak seluruh PNS untuk menyiasati Ingub tersebut dengan
menggunakan kendaraan umum.
“Kepada seluruh
pimpinan unit termasuk Camat dan Lurah jangan bosan harus
mengingatkan stafnya untuk mematuhi peraturan tersebut sehingga bisa menjadi
contoh dimata masyarakat,”tambah Wahyu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar