Jakarta-Perilaku warga yang tidak tertib menjaga kebersihan masih saja terjadi.
Dimana sebanyak 201 diamankan. Dari jumlah itu 60 orang akan disidang karena
dianggab melakukan pelanggaran tindap pidanan ringan (tipiring).
Keempat puluh lokasi yang menjadi sasaran dalam operasi ini bantaran kali
dan jalan utama. Jumlah tersebut tersebar 6 Kecamatan se-Jakarta Utara,
diantaranya Jl Gunung Sahari, Jl Budi Mulya, rel kereta di lingkungan RW 01,
05, 06, 08 Kelurahan Koja, Jalan Boulevard Artha gading, Jalan Bukit Gading
Timur serta Jalan Boulevard Barat. Rencananya, mulai dari Kamis (05/03/2015) malam
hingga Senin (09/03/2015) lokasi-lokasi dimaksud akan diawasi dengan ketat.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, terhadap warga yang
kedapatan membuang sampah dilokasi akan dikenakan sanksi. Selain diberi
teguran, yang bersangkutan akan diproses membuat BAP dan diberi surat panggilan
untuk mengikuti sidang pidana ringan.
“Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakut kita fokuskan ke sejumlah Kali dan
Jalan utama. Seluruhnya ada sekitar 40 titik, ini kami lakukan karena selama
ini lokasi-lokasi tersebut sering digunakan oleh warga untuk membuang sampah
terutama malam hari” ujarnya.
Dikatakan Sophian, ke-40 titik tersebut akan dilakukan secara ketat selama
24 jam. Ini dilakukan dengan tujuan kedepan tidak ada lagi ada warga yang
sengaja membuang sampah sembarangan.
Sementara itu Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi mengatakan, OTT
ini dilakukan tujuannya untuk meningkatkan kesadaran warga dan menciptakan kota
Jakarta Utara yang bersih. Sebab, disinyalir selama ini beberapa lokasi di
Jakut masih kerap dijadikan pembuangan sampah liar.
“Semoga dengan OTT akan membangkitkan kesadaran masyarakat membuang sampah
pada tempatnya. Operasi ini akan kita gelar hingga Senin (09/03/2015), pelaku yang
tertangkap itu nanti akan di proses dengan tindak pidana ringan. Sebab, mereka
dikategorikan melanggar perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum pasal
21.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar