Jakarta-Instruksi
Gubernur (Ingub) Nomor 150 tahun 2013 tentang larangan penggunaan kendaraan
pribadi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijalankan oleh Kepala Bagian Tata
Pemerintahan Jakarta Utara, Nana Hadiatna.
Nana menuturkan, sebagai salah satu anak buah Gubernur DKI Jakarta, dia
patuh dengan instruksi Gubernur DKI.
"Saya hari
ini mengeluarkan ongkos sebesar kurang lebih sebesar Rp 100 ribu untuk naik angkot dari Serpong ke Tanah
Abang kemudian ke Kantor Walikota Jakarta Utara,” ujar Nana Hendriatna, seusia
memberikan sambutan dalam kegiatan Musrenbang Kelurahan Tanjung Priok , Jumat (06/03/2015).
Ditambahkannya, peraturan
itu tidak sama sekali menghambat rutinitasnya sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar