Jakarta-Untuk pengamanan barang bukti pengadilan agar tidak disalahgunakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara beserta jajaran Muspiko Setempat memusnahkan ratusan barang bukti sitaan dari berbagai sidang perkara pidana di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/3/2015).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Adapun barang sitaan tersebut diantaranya narkotika, dengan rincian 1.549,3 gram Shabu-shabu, 4.108 butir Ecstasy, 3 gram Heroin, dan 5.672,3 gram Ganja. Sedangkan barang sitaan lainnya yang ikut dimusnahkan bersamaan yakni senjata tajam, produk elektronik, produk kosmetik dan pangan.
Kejari Jakarta Utara, Agung Dipo mengatakan pemusnahan tersebut merupakan barang bukti dari beberapa kasus yang sudah dipersidangkan dan mendapatkan keputusan yang tetap sehingga dapat dimusnahkan. Barang bukti ini hasil dari kurun waktu selama satu tahun, sedangkan barang bukti yang masih dalam proses penyelesain hukum belum bisa dimusnahkan. Selain itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala selama 3 bulan sekali atau barang bukti yang sudah banyak menumpuk.
Ia menambahkan, aksi pemusnahan juga bertujuan untuk memutus kejahatan yang bersumber dari barang haram itu dan diharapkan bisa menciptakan kondisi yang kondusif di masyarakat.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari kosmetik berbagai merk tanpa izin edar dari Depkes RI sebanyak 279 pcs, VCD/DVD bajakan dengan rincian 1 unit mesin duplikat, 2 mesin/alat printer, 800 keping master CD lagu, 15 box CD, 600 keping CD-R, 2800 lembar cover, 1 botol tinta, 230 keping master DVD porno dan lain-lain.
Kemudian ditambahkan dia, pangan berbagai merk tanpa izin edar dari Depkes RI, narkotika dan psikotropika dengan rincian sabu-sabu sebanyak 1.549,32025 gram, ectasy/tablet 4.108 butir, putaw 3,0266 gram, daun ganja 5.672,35495 gram, bong 45 buah, korek api 10 buah dan mesin potong 2 buah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar