Jakarta-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan penertiban terhadap bangunan liar (bangli) dan lapak gerobak pedagang kaki lima (PKL), di Jalan Gaya Motor 1, RW 09, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/04/2015).
Wakil Camat Tanjung Priok, Muhammad Natsir, mengatakan ada 53 bangunan liar yang dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Bangunan ini sudah belasan tahun berdiri, keberadaan mereka membuat permukiman di sekitarnya menjadi kumuh," ujar Natsir.
Menurut Natsir, keberadaan para pedagang kerap membuat sampah menumpuk sehingga saluran air tersumbat. "Saat musim penghujan, daerah di sekitarnya akan tergenang. Pada banjir awal tahun lalu, ketinggian bisa mencapai 30-60 centimeter (cm)," jelas Natsir kepada aspirasirakyat1.blogspot.com.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Tanjung Priok, Siti Mulyati, menambahkan, sebanyak 50 personel Satpol PP dan 10 personel gabungan polsek dan koramil dikerahkan dalam penertibangan bangli dan gerobak PKL tersebut.
"Pemberitahuan kepada pedagang sudah kita sosialisasikan jauh-jauh hari, jadi kami harap para pedagang memindahkan sendiri barangnya apabila tidak ingin gerobaknya diangkut," tutup dia.
Riana (35), warga RT06/RW02, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, salah seorang pedagang yang hanya pasrah lapak yang selama ini menjadi tempat usaha dibongkar hanya bisa pasrah.
"Saya jualan dilokasi ini berupa minuman, rokok, dan cemilan kurang selama 20 tahun. Saya tahu tempat saya berjualan melanggar peraturan, namun apa boleh buat, karena kebutuhan ekonomi untuk menghidupi keluarag terpaksa saya harus berjualan disisni. Saya hanya pasrah tem,pat dagangan yang dijadikan tempat untuk hidup bongkar, saya berharap agar pemerintah bisa mencarikan solusi bagi kami para pedagang,"harap dia dengan mimik muka yang serius.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar