Jakarta- Puluhan umbul-umbul, spanduk, pamlet dan reklame liar, sejak Januari hingga saat ini telah ditertibkan petugas Satpol PP Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Penertiban dilakukan diantaranya karena spanduk tidak memiliki ijin. Serta ijinnya sudah habis. Atau dipasang dikawasan jalur hijau.
“Kebanyakan spanduk, pamlet serta reklame yang ditertibkan karena tidak memiliki ijin. Spanduk, reklame serta umbul-umbul liar yang ditertibkan tersebut kebanyakan adalah promosi dari suatu perusahaan atau perorangan,”kata Lurah Pegangsaan Dua, Abdul Buang kepada aspirasirakyat1.blogspot.com, Senin (27/04/2015).
Ditambahkan dia, barang bukti hasil penertiban tersebut tersebut kemudian kami simpan di gudang Satpol PP Jakarta di daerah Walang, Kecamatan Koja
" Penertiban spanduk, umbul-umbul, serta pamlet liar merupakan kegiatan rutin. Hampir setiap hari kami melakukan kegiatan tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah wilayah di Pegangsaan Dua. Hal itu terkait ketertiban umum. Petugas kemudian menurunkan satu persatu spanduk yang melanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar