Jakarta-Pemerintah Kota Jakarta Utara, Jumat
(24/04/2015), mengelar razia kost-kostan di enam kecamatan secara serentak.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian
Hadi, mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk membina dan mengawasi, serta
melakukan penertiban terhadap rumah kost maupun tempat-tempat yang rawan disalahgunakan.
"Dalam razia ini kita juga melakukan
pendataan operasi yustisi bagi penghuni kost, dan bagi pemilik kostnya kita
minta untuk mengisi formulir pendaftaran dan mengurus perpajakan sesuai
ketentuan yang berlaku," tandas Iyan.
Ditambahkan Iyan, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan
oleh pihaknya dengan mengandeng instansi terkait seperti kepolisian, TNI, serta
Sudin terkait termasuk melibatkan pihak imigrasi.
“Kepada para petugas yang melaksanakan kegiatan
ini, saya mengingatkan agar dalam melaksanakan tugasnya haris bersifat santun,
serta dapat membantu masyarakat yang kebetulan ingin mengurus ijin atau
memperpanjang ijin rumah kos.
“Bagi warga yang ingin mengurus ijin rumah kos
misalnya, kami dalam kegiatan ini juga melibatkan petugas PTSP, dimana petugas
PTSP tersebut nantinya menjelaskan kepada warga syarat-syarat apa yang harus
dilengkapi saat mengurus perijinan misalnya,”tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar