Jakarta-Sebanyak tujuh lapak pedagang kaki
lima (PKL) minuman dan makanan serta penjual koran dan lapak pangkalan ojek di
sepanjang Jalan C hingga depan Mall Sunter, RW 15, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok,
Jakarta Utara ditertibkan aparat kelurahan setempat, Senin (06/04/2015).
Penertiban terpaksa dilakukan karena
lapak PKL dan lapak ojek motor tersebut didirikan diatas saluran air dan bahu
jalan yang jelas-jelas melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban
Umum.
Lurah Sunter Agung, Suyono menuturkan,
penertiban yang dilakukan pihaknya ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi
saluran dan bahu jalan.
“Akibat lapak PKL yang berada di
atas saluran air, warga saat kerja bakti mengakut sampah yang di saluran air sulit
dibersihkan,”kata Suyono.
H.
Edi, salah seorang warga RW 15, memberikan apresiasi kepada lurah beserta
jajarannya yang melaksanakan penertiban tersebut.
“Saluran
air harus terbuka agar dapat mudah dibersihkan. Serta dengan bersihnya bahu
jalan dari lapak PKL bisa menghindari kemacetan,”tambah dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar