Senin, 06 April 2015

Saluran dan Bahu Jalan di Jl. C Disterilkan Dari Lapak PKL



Jakarta-Sebanyak tujuh lapak pedagang kaki lima (PKL) minuman dan makanan serta penjual koran dan lapak pangkalan ojek di sepanjang Jalan C hingga depan Mall Sunter, RW 15, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan aparat kelurahan setempat, Senin (06/04/2015).

Penertiban terpaksa dilakukan karena lapak PKL dan lapak ojek motor tersebut didirikan diatas saluran air dan bahu jalan yang jelas-jelas melanggar Perda No. 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.

Lurah Sunter Agung, Suyono menuturkan, penertiban yang dilakukan pihaknya ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi saluran dan bahu jalan.
“Akibat lapak PKL yang berada di atas saluran air, warga saat kerja bakti mengakut sampah yang di saluran air sulit dibersihkan,”kata Suyono.  
H. Edi, salah seorang warga RW 15, memberikan apresiasi kepada lurah beserta jajarannya yang melaksanakan penertiban tersebut.     
“Saluran air harus terbuka agar dapat mudah dibersihkan. Serta dengan bersihnya bahu jalan dari lapak PKL bisa menghindari kemacetan,”tambah dia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar