Jakarta-Satpol PP
Kota Jakarta Utara bersama Satpol PP Kecamatan Koja,
Selasa (14/04/2015), berhasil menjaring 15 unit becak yang beroperasi di
wilayah Kecamatan Koja. Langkah penertiban becak tersebut karena kendaraan
tersebut melanggar Perda No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di DKI
Jakarta.
Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat mengatakan, operasi penertiban tersebut
dilaksanakan sejak pagi hari hingga pukul 14.00 WIB. Untuk lokasi penertiban
becak di wilayah Kelurahan Tugu Utara berada di Jalan Kramat Jaya.
“Selain dilokasi tersebut, becak yang ikut terjaring pada hari ini juga terjaring
di Jalan depan Pasar Koja Baru, serta Pasar Tugu Utara. Di wilayah Tugu Utara
sebanyak 8 unit becak ikut terjaring. Becak yang terjaring tersebut selanjutnya
dikirim ke gudang milik Satpol PP,”kata Nandang didampingi Kasatgas Satpol PP
Tugu Utara, Miftah Hudin.
Dalam kesempatan itu, Lurah menerangkan, apabila para tukang becak yang
ingin beralih profesi atau pekerjaannya, dalam hal ini kami siap memfasilitasi
mereka dengan cara memberikan bantuan etalase untuk berdagang.
“Bantuan etalase tersebut dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Sudin UMKMP
Jakarta Utara,”terang Nandang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar