Selasa, 14 April 2015

Satpol PP Kota Jakut Tertibkan 15 Unit Becak






Jakarta-Satpol PP Kota Jakarta Utara bersama Satpol PP Kecamatan Koja, Selasa (14/04/2015), berhasil menjaring 15 unit becak yang beroperasi di wilayah Kecamatan Koja. Langkah penertiban becak tersebut karena kendaraan tersebut melanggar Perda No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta. 

Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat mengatakan, operasi penertiban tersebut dilaksanakan sejak pagi hari hingga pukul 14.00 WIB. Untuk lokasi penertiban becak di wilayah Kelurahan Tugu Utara berada di Jalan Kramat Jaya.  

“Selain dilokasi tersebut, becak yang ikut terjaring pada hari ini juga terjaring di Jalan depan Pasar Koja Baru, serta Pasar Tugu Utara. Di wilayah Tugu Utara sebanyak 8 unit becak ikut terjaring. Becak yang terjaring tersebut selanjutnya dikirim ke gudang milik Satpol PP,”kata Nandang didampingi Kasatgas Satpol PP Tugu Utara, Miftah Hudin. 

Dalam kesempatan itu, Lurah menerangkan, apabila para tukang becak yang ingin beralih profesi atau pekerjaannya, dalam hal ini kami siap memfasilitasi mereka dengan cara memberikan bantuan etalase untuk berdagang. 

“Bantuan etalase tersebut dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Sudin UMKMP Jakarta Utara,”terang Nandang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar