Jakarta-RATUSAN umbul-umbul, spanduk, pamlet dan reklame
liar, sejak Januari hingga saat ini telah ditertibkan petugas Satpol PP Kelurahan
Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara (Jakut).
Penertiban dilakukan diantaranya
karena spanduk tidak memiliki ijin. Serta ijinnya sudah habis. Atau dipasang
dikawasan jalur hijau.
“Kebanyakan spanduk, pamlet serta reklame
yang ditertibkan karena tidak memiliki ijin. Spanduk, reklame serta
umbul-umbul liar yang ditertibkan tersebut kebanyakan adalah promosi dari suatu
perusahaan atau perorangan,”kata Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat kepada aspirasirakyat1.blogspot.com, Selasa
(14/04/2015).
Ditambahkan Kasatgas Satpol PP
Kelurahan Tugu Utara, Mihtach, spanduk, umbul-umbul, dan pamlet hasil
penertiban tersebut tersebut kemudian kami simpan di gudang Satpol PP Jakarta di
daerah Walang, Kecamatan Koja
" Penertiban spanduk,
umbul-umbul, serta pamlet liar merupakan kegiatan rutin. Hampir setiap hari
kami melakukan kegiatan tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah wilayah di Tugu Utara. Hal itu terkait ketertiban umum. Petugas kemudian menurunkan satu persatu spanduk yang melanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar