Jakarta-Selama Januari
hingga Selasa, 05 Mei 2015, Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara disibukan dengan
berbagai pekerjaan.
Program Jakarta Baru yang diterapkan
Gubernur DKI membikin mereka harus kerja lebih ekstra. Pelanggaran Perda No 8
Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) harus ditertibkan. Hasilnya, 167
lapak PKL dan 359 spanduk, umbul-umbul dan keping yang tak berijin atau masa
berlakunya habis telah ditertibkan petugas.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP
Kecamatan Koja, Muhammad Syarip kepada aspirasirakyat1.blogspot.com, di Kantor Kecamatan Koja, Kamis (07/05/2015).
Muhammad Sarif mengaku, penertiban
tahun ini sedikit banyak dilakukan untuk mendukung program Pemprov DKI.
Selain menertibkan spanduk dan gubuk
liar, penertiban juga kami lakukan penertiban becak mencapai 25 unit. Menurut
dia, penmertiban becak paling banyak kami lakukan di Jalan Kramat Jaya serta Jalan Lontar.
“Penertiban terhadap becak karena
moda transpotrasi tersebut sudah tidak diperbolohkan lagi beroperasi di DKI
Jakarta,”kata Muhammad Syarip.
Sedangkan pelanggaran lain seperti, penertiban
keberadaan pak ogah, pengemis, dan gelandangan hanya mencapai angka puluhan. “PMKS
di wilayah Kecamatan Koja kami tertibkan
sebanyak 24 orang,”imbuhnya.
Meski sudah menertibkan ribuan
pelanggaran, kami juga punya PR lain yakni kami terrlibat langsung dalam
gerakan operasi tangkap tangan (OTT) bagi mereka yang membuang sampah
sembarangan dimana tercatat 18 orang.
“Pelaksanaan OTT sendiri
dilaksanakan pada bulan Febuari dan Maret lalu,”kata mantan Kasatpol PP Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara tersebut.
Selain itu, masih ditambahkan dia, kami juga turut terlibat
bersama instansi lain dan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kesehatan,
serta membantu masyarakat yang terkena musibha, seperti pemberantasan sarang nyamuk (PSN),
kegiatan kerja bakti, dan pengecekan terhadap pengungsi korban banjir beberapa
waktu lalu.
“Kegiatan PSN dan kerja bakti tercatat sebanyak12 kali. Sedangkan
pengecakan lokasi pengungsian dilaksanakan di 5 lokasi,”ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar