Jakarta-Jajaran Satpol PP Kecamatan Cilincing, Polsek Cilincing dan Koramil-05, Jakarta Utara menyita sebanyak 432 botol minuman beralkohol (miras), Rabu (06/05/2015).
Razia tersebut dimaksudkan sebagai bentuk realisasi aturan dari Kementrian Perdagangan RI yang juga sudah diamanatkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), yakni Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Dalam penertiban ini kami menurunkan 40 anggota jajaran anggota Satpol PP Kecamatan Cilincing, Polsek Cilincing, serta Koramil-05. Razia yang dilakukan serentak di 7 kelurahan tersebut membuahkan hasil penemuan di 3 kelurahan,"kata Camat.
Lebih jauh diungkapkan oleh Camat, kegiatan razia yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan rutin yang semakin sering dilaksanakan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta.
"Sebanyak 432 botol miras kita sita dari tiga kelurahan, yakni Kelurahan Cilincing, Kelurahan Kali Baru, dan Kelurahan Semper Barat, meski ada perlawanan, namun setelah kita sosialisasikan bahwa penjualan miras harus memiliki izin khusus mereka akhirnya menyerahkan miras yang mereka jajakan di pinggir jalan," ujar Wawan, Rabu (6/5) siang di kantor Kecamatan Cilincing.
Wawan mengungkapkan miras tersebut seluruhnya berasal dari warung dan toko kelontong, sedangkan mini market yang ada di seluruh wilayah kelurahan tersebut sudah steril dan tidak lagi menjual miras.
"Bagi penjual kelontong kedapatan menjual miras, kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras dengan diketahui RT dan RW, sehingga ada sanksi sosial bagi pedagang tersebut," lanjutnya.
Barang-barang miras tersebut, menurut Wawan saat ini disimpan di gudang Satpol PP di Cakung, untuk nantinya akan dikumpulkan di tingkat kantor Walikota Jakarta Utara dan selanjutnya dihancurkan bersama sitaan miras dari Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/JU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar