Jakarta-Pendataan secara serentak dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara terhadap warganya. Melalui kegiatan ini diharapkan data kependudukan yang akurat bisa diperoleh.
Kepala Kantor Keluarga Berencana (KKB) Kota Administrasi Jakarta Utara, Pakruddin mengatakan, sesuai dengan ketentuan tahun ini merupakan tahun pendataan.
“Kegiatan ini akan dilakukan sejak 1 Mei hingga 31 Mei,”ujar Pakruddin kepada aspirasirakyat1.blogspot.com, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (07/05/2015).
Lounching pendataan keluarga 2015, telah dilaksanakan di Rusunnawa Marunda, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (06/05/2015) kemarin.
Hal ini berdasarkan surat edaran Menteri dalam Negeri No.470/7580/SJ Tanggal 19 Desember 2014 tentang pelaksanaan pendataan 2015. Kemudian Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 25/2015 tentang pelaksanaan pendataan keluarga di wilayah Jakarta.
“Pendataan ini memang wajib dilakukan dalam kurun waktu lima tahun sekali. Tujuannya agar kita memiliki data keluarga yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dengan demikian, bisa digunakan sebagai dasar perencanaan program pembangunan baik di bidang ekonomi, sosial dan lainnya,”ucapnya.
Sistem pendataan nantinya dengan cara wawancara oleh RT, kader PKK, karang taruna, generasi muda, pramuka, dan petugas lainnya.
“Petugas nantinya datang dari rumah warga yang satu ke rumah warga lainnya,"tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar