Kamis, 07 Mei 2015

Becak & Pak Ogah Digaruk Satpol PP

Jakarta-Belasan becak dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di wilayah Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Koja, Jakarta Utara ditertibkan aparat Satpol PP, Jakarta Utara.

Kasudin Satpol Kota Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi menjelaskan, sebagai pengawal peraturan daerah, kami dalam hal ini siap membersihkan hal-hal yang menggangu ketertiban umum, seperti becak dan PMKS.

Untuk lokasi penertiban becak, Diamankan diketahui sedang mangkal menunggu penumpang di wilayah Kecamatan Tanjung Priok yakni, Terminal Tanjung Priok, Jalan Yos Sudarso depan Astra Honda Motor (AHM), serta di Jalan Tannung Priok. Sedangkan didaerah Kecamatan Koja berada di Jalan Jl. Kramat Jaya serta Jalan Muncang.
"Becak dinyatakan terlarang beroperasi di ibu kota sejak tahun 1980-an. Dalam penertiban becak tersebut hanya becaknya yang kami tertibkan, sedangkan penarik becaknya kita lepaskan. Penertiban becak ini dilakukan sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,"kata Iyan, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis (07/05/2015).

Untuk PMKS langkah penertiban juga kami lakukan, seperti contohnya, pada hari ini kami menertibkan Pak ogah yang beroperasi di Jalan Danau Sunter Selatan. 

"Dalam penertiban PMKS dilokasi tersebut, kami mengamankan 5 orang. Pak ogah yang terjaring tersebut selanjutnya kami serahkan kepada pihak Dinas Sosial Jakarta,"kata Iyan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar