Jakarta-Satpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Rabu (20/05/2015), berhasil menjaring 5 unit becak yang beroperasi di wilayah Kecamatan Koja. Langkah penertiban becak tersebut karena kendaraan tersebut melanggar Perda No.8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di DKI Jakarta.
Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat mengatakan, operasi penertiban tersebut dilaksanakan sejak pagi hari hingga pukul 14.00 WIB. Untuk lokasi penertiban becak di wilayah Kelurahan Tugu Utara berada di Jalan Kramat Jaya. "Becak yang terjaring tersebut selanjutnya dikirim ke gudang milik Satpol PP di wilayah Cakung, Jakarta Timur,”kata Nandang didampingi Kasatgas Satpol PP Tugu Utara, Miftah Hudin.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, saat berkunjung ke Kantor Walikota Jakarta Utara, Kukuh mengakui bahwa di wilayah Jakarta Utara memang masih banyak becak yang berkeliaran, untuk itu pihaknya telah memerintahkan jajaran Satpol PP Kota Jakarta Utara untuk terus melaksanakan razia becak.
"Saya sudah minta Kepala Satpol PP Kota Jakarta Utara untuk terus melaksanakan razia becak,"terang Kukuh, beberapa waktu lalu.
Lurah Tugu Utara, Nandang Hidayat mengatakan, operasi penertiban tersebut dilaksanakan sejak pagi hari hingga pukul 14.00 WIB. Untuk lokasi penertiban becak di wilayah Kelurahan Tugu Utara berada di Jalan Kramat Jaya. "Becak yang terjaring tersebut selanjutnya dikirim ke gudang milik Satpol PP di wilayah Cakung, Jakarta Timur,”kata Nandang didampingi Kasatgas Satpol PP Tugu Utara, Miftah Hudin.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, saat berkunjung ke Kantor Walikota Jakarta Utara, Kukuh mengakui bahwa di wilayah Jakarta Utara memang masih banyak becak yang berkeliaran, untuk itu pihaknya telah memerintahkan jajaran Satpol PP Kota Jakarta Utara untuk terus melaksanakan razia becak.
"Saya sudah minta Kepala Satpol PP Kota Jakarta Utara untuk terus melaksanakan razia becak,"terang Kukuh, beberapa waktu lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar