Sabtu, 20 Juni 2015

Ancol Gelar Pembinaan RT & RW

Jakarta-Pemerintah Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, telah melaksanakan pembinaan bagi perwakilan pengurus RT, RW, dan FKDM  di ruang aula SKKT Kelurahan Ancol.

Lurah Ancol, Sumpeno menuturkan pembinaan bagi RT, RW dan FKDM ini adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya.

“Peran Bapak dan Ibu para pengurus RT dan RW adalah sama dengan camat dan lurah, yakni sama-sama melayani dan memberikan yang terbaik kepada warga,”kata Sumpeno.
Sementara itu, Wakil Camat Pademangan, Chalik, menjelaskan, berkaitan dengan pedoman RT dan RW di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah ada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 168 Tahun 2014 dijelaskan, Pasal 25, pemilihan Ketua RW dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua RW yang disahkan oleh Lurah, yang terdiri dari Wakil Lurah atau pejabat Kelurahan yang ditunjuk oleh Lurah sebagai Ketua, ketua atau pengurus RT sebagai sekretaris, dan tiga tokoh masyarakat yang dipilih oleh sekretaris panitia pemilihan sebagai anggota.

Untuk masa bakti, berdasarkan Peraturan Gubernur ini, yang termuat dalam pasal 27, masa bakti pengurus RT dan /pengurus RW selama tiga tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua RT dan atau saat penandatangan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua RT dan atau Ketua RW terpilih, kemudian ditetapkan oleh Keputusan Lurah.

“Berdasarakan Peraturan Gubernur, Ketua RT  atau Ketua RW hasil pemilihan hanya dapat dipilih untuk dua kali masa bakti dalam jabatan yang sama berturut-turut,”terang dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar