Jumat, 12 Juni 2015

Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi


Jakarta-Untuk memberikan kenyaman kepada warga saat beribadah di bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan. Jika kedapatan melanggar, akan dicabut izin operasional.

Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Jakarta Utara, Suwarto menuturkan, Peraturan tersebut, sesuai Perda No. 1/2004 dan SK Gub No. 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata.

“Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, maka nanti ada petugas yang memantau. Apabila ada yang melanggar, maka akan kami beri sanksi langsung, saat itu juga. Kami akan memberikan sanksi tegas, apabila ada tempat hiburan malam yang buka di saat bulan Ramadan,” kata Suwarto. 
Lebih jauh Suwarto menerangkan, tempat hiburan malam yang dilarang buka selama bulan Ramadan ada enam jenis. Yakni, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar yang turut menyediakan lima fasilitas terlarang lainnya.

Sementara karaoke dan musik hidup tetap terbuka sesuai aturan jam, yakni mulai pukul 20.30-01.30. Hiburan bola sodok atau biliar pun wajib menaati aturan jam buka pukul 10.00 WIB-24.00 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar