Jakarta-Untuk memberikan kenyaman kepada warga saat
beribadah di bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara
melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan Ramadhan. Jika kedapatan
melanggar, akan dicabut izin operasional.
Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Pemkot Jakarta
Utara, Suwarto menuturkan, Peraturan tersebut, sesuai Perda No. 1/2004 dan SK
Gub No. 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaran Industri Pariwisata.
“Untuk memastikan tidak adanya pelanggaran, maka
nanti ada petugas yang memantau. Apabila ada yang melanggar, maka akan kami
beri sanksi langsung, saat itu juga. Kami akan memberikan sanksi tegas,
apabila ada tempat hiburan malam yang buka di saat bulan Ramadan,” kata
Suwarto.
Lebih jauh Suwarto menerangkan, tempat hiburan
malam yang dilarang buka selama bulan Ramadan ada enam jenis. Yakni, klab malam,
diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola
ketangkasan, dan bar yang turut menyediakan lima fasilitas terlarang lainnya.
Sementara karaoke dan musik hidup tetap terbuka sesuai aturan jam, yakni
mulai pukul 20.30-01.30. Hiburan bola sodok atau biliar pun wajib menaati
aturan jam buka pukul 10.00 WIB-24.00 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar