Selasa, 16 Juni 2015

Tak Berijin Satpol PP Tertibkan Spanduk & Baliho



Jakarta-Spanduk, baliho dan reklame tak berizin yang berdiri atau menempel di tiang listrik, pohon dan tembok di wilayah Koja, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satpol PP. Ini dilakukan karena mengotori pemandangan serta melanggar peraturan perundang-undangan.

Kepala Satgaspol PP Kecamatan Koja, Muhammad Syarif menyebutkan, pihaknya berhasil menertibkan puluhan spanduk, baliho dan reklame di sepajang jalan Kramat Jaya dan dibeberapa lokasi pemukiman warga. Umumnya yang ditertibkan merupakan iklan produk.
"Spanduk, baliho dan reklame itu diketahui tidak berizin ataupun izinnya sudah habis," kata dia, Selasa (16/06/2915).

Menurut Syarif, penertiban yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di wilayah DKI Jakarta dan Pasal 31 PP Nomor 109 Tahun 2009 tentang Ketentuan Iklan Rokok di Media Ruang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar