Jakarta-Spanduk,
baliho dan reklame tak berizin yang berdiri atau menempel di tiang listrik,
pohon dan tembok di wilayah Koja, Jakarta Utara, ditertibkan petugas
Satpol PP. Ini dilakukan karena mengotori pemandangan serta melanggar peraturan
perundang-undangan.
Kepala
Satgaspol PP Kecamatan Koja, Muhammad Syarif menyebutkan, pihaknya berhasil
menertibkan puluhan spanduk, baliho dan reklame di sepajang jalan Kramat Jaya
dan dibeberapa lokasi pemukiman warga. Umumnya yang ditertibkan merupakan iklan
produk.
"Spanduk,
baliho dan reklame itu diketahui tidak berizin ataupun izinnya sudah
habis," kata dia, Selasa (16/06/2915).
Menurut
Syarif, penertiban yang dilakukan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Penyelenggaraan Reklame, Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame di
wilayah DKI Jakarta dan Pasal 31 PP Nomor 109 Tahun 2009 tentang Ketentuan
Iklan Rokok di Media Ruang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar