Rabu, 03 Juni 2015

Waduk Kelapa Gading Digarap


Jakarta-Untuk mengurangi banjir di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Pemprov DKI Jakarta akan segera membuat waduk di wilayah Kelapa Gading yang memiliki luas 1.500 hektar. 

Keberadaan waduk di Kelapa Gading menjadi hal yang mutlak diwujudkan mengingat di kawasan Kelapa Gading saat ini didominasi perumahan elit, aparatemen dan mall tidaj bisa lagi mengandalkan pembuangan langsung ke Kali Sunter. 

Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta, Monang Ritonga menjelaskan, rencana pembangunan waduk di wilayah Kelapa Gading dapat segera terealisasi.
“Terwujud hal itu karena telah terlebih dahulu peninjauan terhadap aset milik Kementerian Agrarioa dan Tata Ruang RI (Badan Pertanahan Nasional-BPN). Setelah melakukan pengukuran tanah yang tersedia untuk pembuatan waduk ada seluas 3,8 hektar,”kata Monang. 

Monang lebih jauh menjelaskan, tanah tersebut milik BPN sifatnya dipinjam pakai kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai solusi untuk mengurangi dampak benacan banjir di kawasan Kelapa Gading. 

“Bapak Gubernur sudah menyurat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang, hasilnya positif bahwa tanah milik kementerian dapat dipinjamkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk digunakan membuat waduk,”kata Monang. 

Pengerjaan waduk dimulai pada Minggu (31/05/2015)  dengan menurunkan beberapa excavator guna mengeruk kedalaman permukaan air yang saat ini masih dipenuhi tanaman eceng gondok dan puing bangunan sia permukiman warga Kampung Kandang. “Direncanakan kedalaman waduk mencapai 7 meter, dan untuk pengerujan awal kita menargetkan 3 meter terlebih dahulu,”kata mantan Kasudin PU Jalan dan Jembatan Kota Administrasi Jakarta Utara itu. 

Untuk lokasi waduk sendiri berada di RW 13, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading (samping Mal Artha Gading) hampir seluruhnya sudah dibebaskan oleh BUMD milik Pemprov DKI Jakarta beberap waktu lalu. 

Sementara, Kasudin Tata Ruang Pemkot Jakarta Utara, Monggur Siahan, membenarkan bahwa akan segera di bagun waduk di kawasan Kelapa Gading. 

“Pembangunan waduk tersebut sesuai dengan Perda No.1 Tahun 2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,”kata Monggur.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar