Jakarta-Untuk mengurangi banjir di kawasan Kelapa Gading, Jakarta
Utara, Pemprov DKI Jakarta akan segera membuat waduk di wilayah Kelapa Gading yang memiliki luas 1.500
hektar.
Keberadaan waduk di Kelapa Gading menjadi hal yang mutlak diwujudkan
mengingat di kawasan Kelapa Gading saat ini didominasi perumahan elit,
aparatemen dan mall tidaj bisa lagi mengandalkan pembuangan langsung ke Kali
Sunter.
Kepala Bidang Sungai dan Pantai Sistem Aliran Timur Dinas
Tata Air Pemprov DKI Jakarta, Monang Ritonga menjelaskan, rencana pembangunan
waduk di wilayah Kelapa Gading dapat segera terealisasi.
“Terwujud hal itu karena telah terlebih dahulu peninjauan
terhadap aset milik Kementerian Agrarioa dan Tata Ruang RI (Badan Pertanahan
Nasional-BPN). Setelah melakukan pengukuran tanah yang tersedia untuk pembuatan
waduk ada seluas 3,8 hektar,”kata Monang.
Monang lebih jauh menjelaskan, tanah tersebut milik BPN
sifatnya dipinjam pakai kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai solusi untuk
mengurangi dampak benacan banjir di kawasan Kelapa Gading.
“Bapak Gubernur sudah menyurat dengan Menteri Agraria dan
Tata Ruang, hasilnya positif bahwa tanah milik kementerian dapat dipinjamkan
kepada Pemprov DKI Jakarta untuk digunakan membuat waduk,”kata Monang.
Pengerjaan waduk dimulai pada Minggu (31/05/2015) dengan menurunkan beberapa excavator guna
mengeruk kedalaman permukaan air yang saat ini masih dipenuhi tanaman eceng
gondok dan puing bangunan sia permukiman warga Kampung Kandang. “Direncanakan
kedalaman waduk mencapai 7 meter, dan untuk pengerujan awal kita menargetkan 3
meter terlebih dahulu,”kata mantan Kasudin PU Jalan dan Jembatan Kota Administrasi
Jakarta Utara itu.
Untuk lokasi waduk sendiri berada di RW 13, Kelurahan Kelapa
Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading (samping Mal Artha Gading) hampir seluruhnya
sudah dibebaskan oleh BUMD milik Pemprov DKI Jakarta beberap waktu lalu.
Sementara, Kasudin Tata Ruang Pemkot Jakarta Utara, Monggur
Siahan, membenarkan bahwa akan segera di bagun waduk di kawasan Kelapa Gading.
“Pembangunan waduk tersebut sesuai dengan Perda No.1 Tahun
2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi,”kata Monggur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar