Selasa, 07 Juli 2015

11.321 Miras Dimusnahkan



Jakarta-Sebanyak 11.321 botol minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merk dimusnahkan. prosesi pemusnahan dilakukan di kawasan Silang Monas Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (07/07/2015). Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil razai di lima wilayah Kota dalam periode Januari hingga Juni 2015.

Pemusnahan dipimpin langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) DKI Jakarta. Satu unit alat berat dikerahkan untuk menghancurkan ribuan botol Miras ini. 
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berharap agar warung-warung penjual Miras semakin menurun. Sehingga, generasi muda dapat lebih terlindungi. Lebih lanjut Djarot menambahkan, pemusnahan ini merupakan wujud bahwa Pemprov DKI Jakarta konsisten dalam melakukan pengendalian dan penertiban Miras.

Jumlah penertiban terbanyak diperoleh di wilayah Jakarta Utara mencapai sebanyak 4.102 botol miras. Sedangkan di tingkat Provinsi DKI berhasil merazia sebanyak 1.926 botol miras, Jakarta Selatan sebanyak 1.815 botol miras, Jakarta Timur sebanyak 1.332 botol, Jakarta Barat sebanyak 1.132 botol, dan Jakarta Pusat sebanyak 1.014 botol. Sedangkan hasil operasi miras yang digelar oleh Satpol PP Kepulauan Seribu tercatat sebanyak 219 botol dan telah dimusnahkan pada hari Minggu, 14 Juni lalu.

"Miras oplosan dan ilegal yang dimusnahkan saat ini telah mengantongi surat keputusan dari lima pengadilan negeri di Jakarta. Perwakilan pemilik miras yang telah ditertibkan juga diundang untuk hadir pada kegiatan pemusnahan miras ini," ujar Kukuh Hadi Santoso, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar