Jakarta-Sebanyak 11.321 botol
minuman keras (Miras) ilegal dari berbagai merk dimusnahkan. prosesi pemusnahan
dilakukan di kawasan Silang Monas Tenggara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa
(07/07/2015). Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil razai di lima wilayah
Kota dalam periode Januari hingga Juni 2015.
Pemusnahan dipimpin langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) DKI Jakarta. Satu unit alat berat dikerahkan untuk menghancurkan ribuan botol Miras ini.
Pemusnahan dipimpin langsung Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) DKI Jakarta. Satu unit alat berat dikerahkan untuk menghancurkan ribuan botol Miras ini.
Wakil Gubernur DKI
Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berharap agar warung-warung penjual Miras
semakin menurun. Sehingga, generasi muda dapat lebih terlindungi. Lebih lanjut
Djarot menambahkan, pemusnahan ini merupakan wujud bahwa Pemprov DKI Jakarta
konsisten dalam melakukan pengendalian dan penertiban Miras.
Jumlah penertiban terbanyak diperoleh di wilayah Jakarta Utara mencapai
sebanyak 4.102 botol miras. Sedangkan di tingkat Provinsi DKI berhasil merazia
sebanyak 1.926 botol miras, Jakarta Selatan sebanyak 1.815 botol miras, Jakarta
Timur sebanyak 1.332 botol, Jakarta Barat sebanyak 1.132 botol, dan Jakarta
Pusat sebanyak 1.014 botol. Sedangkan hasil operasi miras yang digelar oleh
Satpol PP Kepulauan Seribu tercatat sebanyak 219 botol dan telah dimusnahkan
pada hari Minggu, 14 Juni lalu.
"Miras oplosan dan ilegal yang dimusnahkan saat ini telah mengantongi
surat keputusan dari lima pengadilan negeri di Jakarta. Perwakilan pemilik
miras yang telah ditertibkan juga diundang untuk hadir pada kegiatan pemusnahan
miras ini," ujar Kukuh Hadi Santoso, Kepala Satpol PP DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar