Selasa, 07 Juli 2015

Dilarang Pakai Kendaraan Dinas Mudik



Jakarta-Walikota Jakarta Utara, Rustam Effendi menghimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Utara tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. 

Jika melanggar pejabat bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan disiplin PNS dan kendaraan dinas ditarik. 

Menurut dia, kendaraan dinas  hanya diperuntukkan melakukan kegiatan dinas atau kepentingan operasional kantor atau tugas tanggung jawabnya sebagai pejabat DKI Jakarta. 

Kalau ada pejabat yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran, maka pejabat itu akan dikenakan sanksi administrasi dan kendaraan dinasnya langsung ditarik. 

“Pejabat bersangkutan tidak mempunyai kendaraan dinas dalam menjalankan tugasnya lagi,”tegas Rustam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar