Jakarta-Walikota Jakarta Utara, Rustam
Effendi menghimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Jakarta Utara tidak
menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Jika melanggar pejabat
bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan disiplin
PNS dan kendaraan dinas ditarik.
Menurut dia, kendaraan dinas hanya diperuntukkan melakukan kegiatan dinas
atau kepentingan operasional kantor atau tugas tanggung jawabnya sebagai
pejabat DKI Jakarta.
Kalau ada pejabat yang kedapatan menggunakan mobil dinas
untuk mudik Lebaran, maka pejabat itu akan dikenakan sanksi administrasi dan
kendaraan dinasnya langsung ditarik.
“Pejabat bersangkutan tidak
mempunyai kendaraan dinas dalam menjalankan tugasnya lagi,”tegas Rustam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar