Jakarta-Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara melakukan penertiban keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tongkol tepatnya didepan Taman Enim, Kelurahan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (01/07/2015).
Dalam penertiban tersebut berjalan kondusif atau tanpa perlawanan dari pedagang. Selanjutnya lapak PKL dan puing hasil pembongkaran tersebut kami bawa ke gudang Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Camat tanjung Priok, Muhammad Efiskal menuturkan, penertiban lapak dan bangunan milik PKL tersebut dalam rangka penegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Keberdaan bangunan dan lapak PKL membuat kesan kumuh dilokasi tersebut, selain itu keberadaan lapak dan bangunan khususnya yang berada di dalam Taman Enim telah membuat rusak taman.
Selain itu, lapak PKl tersebut juga dikeluhkan oleh warga karena menyebabkan lalu lintas yang tidak lancar di Jalan Tongkol,”kata Muhammad Efiskal.
Sebelum dilaksanakan pembongkaran lapak dan bangunan milik PKL, pihak Kelurahan Tanjung Priok dalam hal ini telah terlebih dahulu memberikan surat himbuan kepada para pedagang.
“Setelah dilaksanakan penertiban tersebut, selanjutnya kami akan terus melaksanakan penjagaan dilokasi tersebut agar PKL tidak kembali berjualan dilokasi tersebut,"terang mantan Camat Koja, Jakarta Utara itu.
Warsito, warga Kelurahan Tanjung Priok mendukung langkah penertiban yang dilaksanakan pihak kecamatan dan kelurahan.
“Akibat banyaknya PKL yang menggelar dagangan dilokasi tersebut membuat Jalan Tongkol macet, kami berharap agar Satpol PP bisa terus melaksanakan penjagaan dilokasi tersebut agar jalan tetap lancar,”harap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar