Rabu, 01 Juli 2015

Sudin Penataan Kota Bongkar Setengah Hati Bangunan Bermasalah

Jakarta-"Bongkar cantik” adalah istilah yang biasa dipakai kalangan P2B yang saat ini menjadi Penataan Kota untuk melakukan pembongkaran bangunan yang tidak sesuai aturan ataupun izin yang diperoleh. Pembongkaran “setengah hati” semacam itu, memungkinkan pihak pemilik bangunan untuk membangunnya kembali tanpa harus membangun ulang secara keseluruhan karena yang disasar pembongkaran hanya bagian bangunan yang kurang begitu penting.

Karenanya, masyarakat meminta untuk segera melaporkan jika menemukan pembongkaran yang dilakukan tidak sesuai dengan pelanggaran pada bangunan itu, atau biasa disebut “bongkar cantik”. Seperti yang terjadi di wilayah Jakarta Utara (Jakut).
“Saya menganjurkan, jika ada kejadian semacam itu (bongkar cantik) sebaiknya dilaporkan ke dewan, supaya tidak terjadi lagi hal serupa di kemudian hari,” kata Arsad, warga Kebon Bawang.

Hal itu dikatakan untuk menanggapi pembongkaran yang dilakukan aparat Suku Dinas Penataan Kota terhadap bangunan ruko di Jl. Kebon Bawang VII, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Rabu (01/07/2015). 

Kasudin Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur mengakui bahwa bangunan ruko di Jl. kebon Bawang VII tersebut menyalahi ijin mendirikan bangunan (IMB). Berkaitan dengan adanya keluhan warga tentang aparatnya membongkar bangunan roku tersebut seteagh hati, Monggur menagku hingga kini belum mendapatkan laporan dari stafnya terkait pelaksanaan pembonmgkaran pada hari ini.

"Maaf, saya belum dapat laporan terkait pembongkaran bangunan ruko di lokasi tersebut dari anak buah atau staf saya. Jika memang, dalam pembongkaran tersebut aparatnya melaksanakan pembongkaran cantik atau setegah hati, dia berjanji akan menindak tegas dengan cara merobohkan bangunan tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar