Rabu, 06 Maret 2013

Tak Sesuai IMB, Bagunan Ruko Di Bongkar


Jakarta-Suku Dinas Penataan, Pengawasan dan Bangunan ( Sudin P2B ) Kota Administrasi Jakarta Utara menindak tegas dengan membongkar total 8 ruko ua tingkat, di Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (06/03/2013). Langkah ini diambil oleh Sudin P2B Jakarta Utara di karenakan bangunan tersebut tidak sesuai dengan perijinan mendirikan bangunan (IMB). 

Menurut Kepala Seksi Penertiban Sudin P2B Kota Administrasi Jakarta Utara, Febriana Silalahi, menuturkan Bangunan ruko tersebut dibongkar karena pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh Sudin P2B Jakarta Utara.

Pemilik bangunan sudah setahun lalu diperingatkan, pertama kami kirimkan SP 4, dengan nomor 13 tertanggal 10 Januari 2012, disampingi itu juga, kami juga telah melayangkan surat Segel bernomor 13, tertanggal 13 Januari 2012 lalu, serta mengirinkan surat perintah bongkar (SPB) bernomor 13, tertanggal 13 Januari 2012, terang Febriana.

Setelah diperangati, lanjut Febri, kemudian dilakukan pembongkaran pada 7 Pebruari 2012 kemudian 14 pebruari 2012.

Walaupun sudah dibongkar, kata Febri, pemilik tetap membandel dengan cara membangun terus. “Akhirnya, hari ini (Rabu, 6/2/2013), kami membongkar rata bangunan tersebut,” ujar Febriana, di sela-sela pembongkaran kepada wartawan. 

Dalam kesempatan tersebut, Febriana juga menghimbau kepada warga bangunlah sesuai dengan IMB yang ada. Serta dalam pengurusan IMB janganlah melalui calo, pemohon datang langsung ke Sudin Perijinan.
Dalam pembongkaran tersebut, melibatkan 50 anggota Satpol PP yang dipimpin Kasi Ops dan Gakum Satpol PP Jakarta Utara, Salmon Nadapdap, serta 50 anggota aparat kepolisian dan TNI dan staf Sudin P2B serta staf Kecamatan Penjaringan. 

( Amin Hidayat )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar