Jakarta-Sesuai dengan Instruksi
Gubernur ( Ingub ) No 150
Tahun 2013 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri
Sipil (PNS), dan mulai berlaku Jumat (03/01/2014), dalam hal ini didukung penuh
oleh seluruh pejabat dan staf Pemprov DKI Jakarta, satu diantaranya dilakukan
oleh Camat Kelapa Gading, Juvan R. Tampubolon dengan mengayun sepeda dari rumahnya
diwilayah Bekasi Selatan ke kantor Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang
berjarak 40 Km.
“Selain mendukung instruksi tersebut, langkah ini untuk
memberi contoh kepada bawah,”kata Juvan.
Dalam kesempatan itu,
Juvan juga menjelaskan kegiatan ini dilakukan juga sebagai supaya mengurangi
kemacetan DKI Jakarta karena banyak PNS DKI yang menggunakan kendaraan
pribadi. Hal ini dilakukan tiap bulan setiap minggu pertama tepatnya hari Jumat.
“Diharapkan kepada PNS lainnya untuk tetap
mengikuti perintah pimpinan, serta dapat mengurangi kemacetan DKI Jakarta,”tambah
Pria kelahiran 1963 tersebut, Jumat (03/01/2014).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar