Jumat, 03 Januari 2014

Beri Contoh Bawahan, Juvan Naik Sepeda ke Kantor



Jakarta-Sesuai dengan Instruksi Gubernur ( Ingub ) No 150 Tahun 2013 Tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan mulai berlaku Jumat (03/01/2014), dalam hal ini didukung penuh oleh seluruh pejabat dan staf Pemprov DKI Jakarta, satu diantaranya dilakukan oleh Camat Kelapa Gading, Juvan R. Tampubolon dengan mengayun sepeda dari rumahnya diwilayah Bekasi Selatan ke kantor Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang berjarak 40 Km.

“Selain mendukung instruksi tersebut, langkah ini untuk memberi contoh kepada bawah,”kata Juvan. 

Dalam kesempatan itu, Juvan juga menjelaskan kegiatan ini dilakukan juga sebagai supaya mengurangi kemacetan DKI Jakarta karena banyak PNS  DKI yang menggunakan kendaraan pribadi. Hal ini dilakukan tiap bulan setiap minggu pertama tepatnya hari Jumat.

“Diharapkan kepada PNS lainnya untuk tetap mengikuti perintah pimpinan, serta dapat mengurangi kemacetan DKI Jakarta,”tambah Pria kelahiran 1963 tersebut, Jumat (03/01/2014).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar