Parkiran Lantai 2 kantor walikota Jakarta Utara, tampak kosong Jumat (03/01/2014) |
Instruksi Gubernur (Ingub) No 150 Tahun 2013 Tentang Larangan
Penggunaan Kendaraan Pribadi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berlaku : 30 Desember 2013
Pelaksanaan : Jumat pekan pertama setiap bulan.
Perangkat DKI yang
dilarang bawa kendaraan pribadi:
Gubernur
dan Waki gubernur
Sekretaris daerah
Sekretaris DPRD
Dinas Daerah
Lembaga teknis daerah
Kota administrasi / kabupaten administrasi
Kecamatan
Kelurahan
Kendaraan yang
diperbolehkan :
Ambulans
Pemadam kebakaran
Patroli Jalan Raya
Penaggulangan Bencana
Satuan polisi Pamong Praja
Pengangkut pompa banjir
Penyiraman tanaman
Pengangkut sampah
Pengangkut air kotor
Perpustakaan keliling
Operasi yustisi
Bus antarjemput pegawai
Kendaraan bermotor lain untuk pelayanan
masyarakat
Daerah lain yang yang
menerapkan aturan serupa :
Depok, setiap Selasa mulai 6 Juni 2013
Bekasi, setiap Jumat mulai 5 Juli 2013
Bandung, setiap Jumat mulai 11 Oktober 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar