Senin, 31 Maret 2014

Pemilihan LMK Diundur

Suroto
Jakarta-Pemilihan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ) untuk masa pereiode 2013-2016 di Kota  Administrasi Jakarta Utara ( Jakut ) diundur sehabis Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Menurut Asisten Tata Pemerintahan ( Aspem ) Jakut, Suroto menjelaskan pengunduran proses pemilihan balon ( bakal calon ) LMK tersebut didasarkan pada kenyataan saat ini seluruh warga dan elemen bangsa dan negara di Republik Indonesia, sedang berkonsentrasi penuh menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilu Legislatif 9 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014.

"Sesuai dengan Undang-Undang No.15 Tahun  2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas," kata dia, saat berbincang, Senin ( 31/03/2014).

Bagi kelurahan yang telah melaksanakan proses pemilihan anggota LMK, masih diungkapkan dia, masa bakti2014-2017 sesuai dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang LMK, maka proses/hasilnya dianggap sah dan tahapan selanjutnya dilaksanakan setelah Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk anggota LMK masa bakti 2011-2014 tetap menjalankan tugas dan fungsinya, serta memperoleh dukungan keuangan sebagaimana Keputusan Gubernur No.782 Tahun 2013 tentang Pemberian Uang Kehormatan dan Biaya Operasional kepada LMK sampai dengan pengambilan sumpah janji anggota LMK masa bakti 2014-2017 mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar