Petugas tidak menetapkan
tersangka dalam tegahan ( sitaan, Red) tersebut. Termasuk kerugian negara dari
total barang sitaan tersebut. Dalam waktu dekat, barang ilegal itu, akan
dimusnahkan.
“Tidak ada tersangka karena tidak
ada yang mengaku memiliki barang tersebut,” kata Kepala Seksi ( Kasi ) Layanan
Informasi Bea dan Cukai Tanjung Priok, Iwan Agung Kusuma, saat jumpa pers,
Selasa ( 29/04/2014).
Sitaan pertama adalah barang
ekspor minerba zeolit 12 kontainer dengan ukuran 20 feet, Januari-April 2014.
Barang tersebut akan dikirim ke Thailand
dan Malaysia .
Eksportir barang itu menggunakan
nama perusahaan CV BJUMN, CV NU, dan MBPA. Barang yang disita tersebut tidak
sesuai dengan yang diberitahukan tadi. Setelah diperiksa dan uji labotarium,
terdapat pelanggaran kepabeanan, yaitu pemberitahuan tidak benar. Petugas pun
menyita sekitar 192 ribu kg barang.
Selain itu, sejumlah barang impor
yang menyalahi aturan disita. Yakni, 666 botol miras berbagai merek, 19 keping
VCD porno, 20 eksemplar majalah dewasa, satu unit alat peraga seks ( sex toys), dan delapan airsoft gun . Barang-barang tersebut
masuk ke pelabuhan dari sejumlah negara. Misalnya, Jepang ,
Thailand , Australia , dan USA .
“Barang ilegal tersebut melanggar
UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana UU No.17 tahun 2006,” tambah Iwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar