Jakarta-Pemerintah
Kota
Jakarta Utara ( Pemkot Jakut ) kembali akan mengadakan pelayanan terpadu malam
hari ( PTMH ) untuk pengurusan berbagai macam document pada malam hari.
Pelaksanaan pelayanan terpadu tersebut merupakan komitmen Gubernur DKI Jakarta agar
mendapatkan pelayanan terhadap warga Jakarta dengan mudah, dan cepat. Itu
diungkapkan oleh Kepala Bagian ( Kabag ) Ketalaksanaan Pemkot Jakut, Mumu
Mustahid, saat berbincang dirunag kerjanya, Selasa (22/04/2014).
Untuk kegiatan PTMH
tahun 2014 ini, dijelaskan lagi oleh dia, PTMh digelar sesuai dengan Instruksi
Gubernur ( Ingub ) Nomor 111 Tahun 2010 dan Surat Asisten Pemerintahan Sekda
Provinsi DKI Jakarta Nomor 122/-073.63 tentang Pelaksanaan PTMH.
Disebutkan sejauh Ingub
Nomor 111 tidak atau belum dicabut, maka PTMH wajib dilaksanakan. Untuk tahun
2014, kemungkinan besar kegiatan PTMH dilaksanakan pada tanggal 30 April 2014
ini.
“Dalam setiap kegiatan
PTMH kurang lebih ada sekitar 21 jenis layanan yang digelar dalam kegiatan itu,”
terang mantan Kabag Pendidikan Mental Spiritual Jakut itu.
Ditambahkan lagi oleh
dia, Jumlah warga yang mengurus surat
administrasi PTMH tahun 2013 lalu, sejak 23 Maret sampai 23 Nopember
2013, tidak kurang dari 4.409 warga telah dilayani oleh petugas yang
berkeliling ke setiap kelurahan dalam setiap minggunya.
Rata – rata setiap kegiatan PTMH di
kelurahan ada 178 warga dilayani oleh petugas, dan dalam setahun tercatat
ada 1.384 warga mengurus data
administrasi kependudukan,”terang Mumu.
Masih kata Mumu, ada lima besar
layanan yang paling banyak diminati warga adalah layanan layanan Suku Dinas
(sudin) Kependuduka dan Catatan Sipil (dukcapil) Jakarta Utara tercatat 756
warga mengurus surat diloket kelurahan, 579 warga berkonsultasi di Kantor
Keluarga Berencana, dan 485 warga terdata mengikuti bimbingan di layanan Komisi
Penanggulangan AIDS, sisanya sebanyak 164 warga mengurus SKCK dan SIM di
layanan yang dibuka Polres Jakarta Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar