Contohnya di RW 11, Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, prestasi anak usia sekolah mulai SD hingga SMA dan sederajat mulai meningkat.
“Alhamdullilah sejak jam wajib belajar digalakkan
disini , prestasi anak-anak mulai menunjukkan hasil positif. Hal ini terlihat dari hasil raport,” Ketua RW 11, M. Sidik didampingi Lurah lagoa, Lilis Asnamwaty.
Masih kata dia, tepat pukul 19.00 WIB, pesawat
televisi (TV) di rumah warga langsung dimatikan. Pasukan Karang taruna, pengurus RT-RW, kader PKK, LMK dan tokoh masyarakat bergerak memantau dari rumah ke rumah.
“Sebelumnya pukul 19.00 ke atas anak-anak di sini
justru mulai nongkrong di depan TV untuk menonton sinetron dan aksi hiburan lainnya,” ujarnya.
Lurah Lagoa, Lilis Asnawaty menjelaskan,
penerapan jam wajib belajar sesuai Perda No.8 /2006 pasal 11 ayat 3 tentang wajib belajar bagi pelajar setiap hari di rumah dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00.
“Anak. Anak usia sekolah mulai pukul 19.00 hingga
21.00 dilarang keluyuran di luar rumah. Dimana, RW 11 Kelurahan Lagoa merupakan RW binaan Kampung Pintar, semoga bisa menginspirasi RW lainnya di Lagoa
untuk menerapkan jam wajib belajar,” tambah Lurah.
untuk menerapkan jam wajib belajar,” tambah Lurah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar