Selasa, 03 Juni 2014

Dorong JWBM di setiap Kelurahan



Jakarta-Setelah sukses penerapan Jam Wajib Belajar Malam ( JWBM ) di lingkungan RW 05, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pihak Kecamatan Koja Jakarta Utara terus mendorong kawasan JWBM di seluruh kelurahan se Kecamatan Koja.

Camat Koja, Rahmat Effendi Lubis, menuturkan penerapan JWBM pada pukul 19.00 sampai dengan 21.00 di Jakarta Utara ternyata tak sia-sia. Kebijakan ini untuk mempercepat Kota Layak Anak ( KLA ). 

“Penerapan JWBM sesuai Perda No.8/2006 pasal 11 ayat 3 tentang wajib belajar bagi para pelajar setiap hari di rumah dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00,”kata Rahmat Effendi Lubis, saat berbincang di Kantot Kecamatan Koja. 

RW 05 Kelurahan Koja merupakan RW percontohan Kampung Cerdas, semoga bisa menginspirasi RW lainnya di Kelurahan lain di wilayah Jakarta Utara untuk menerapkan JWBM. Dan kami akan mendorong kelurahan lain bisa menerapkan JWBM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar