Jakarta-Setelah
sukses penerapan Jam Wajib Belajar Malam ( JWBM ) di lingkungan RW 05,
Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Pihak Kecamatan Koja Jakarta
Utara terus mendorong kawasan JWBM di seluruh kelurahan se Kecamatan Koja.
Camat
Koja, Rahmat Effendi Lubis, menuturkan penerapan JWBM pada pukul 19.00 sampai
dengan 21.00 di Jakarta Utara ternyata tak sia-sia. Kebijakan ini untuk
mempercepat Kota Layak Anak ( KLA ).
“Penerapan
JWBM sesuai Perda No.8/2006 pasal 11 ayat 3 tentang wajib belajar bagi para
pelajar setiap hari di rumah dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00,”kata Rahmat
Effendi Lubis, saat berbincang di Kantot Kecamatan Koja.
RW 05 Kelurahan Koja merupakan RW
percontohan Kampung Cerdas, semoga bisa menginspirasi RW lainnya di Kelurahan
lain di wilayah Jakarta Utara untuk menerapkan JWBM. Dan kami akan mendorong
kelurahan lain bisa menerapkan JWBM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar