Selasa, 19 Agustus 2014

Parkir Sembarangan di Arteri Marunda Didenda Rp 500 Ribu/Hari

Parkir liar di Jalan Arteri Marunda rawan kecelakaan
Jakarta-Untuk mengantisipasi kerapnya parkir liar di sepanjang Jalan Arteri Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, dimana keberadaannya dikeluhkan warga, pihak Suku Dinas ( Sudin ) Perhubungan Jakarta Utara menggelar sosialisasi Perda No 3 tahun 2012 tentang restribusi daerah menyangkut pelanggaran parkir sembarangan.
Arifin Hamonangan, Kepala Suku Dinas ( Kasudin ) Perhubungan Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara ( Jakut ) menuturkan, Perda No.3 Tahun 2012, ini berlaku mulai hari selasa 26 Agustus 2014, dimana jika masih ada kedapatan kendaraan yang parkir di sepanjang Jalan Arteri Marunda pihaknya akan melakukan derek ke terminal Tanah Merdeka, Kalibaru.

"Bagi pelanggar juga akan dikenakan biaya restribusi penginapan dan penyimpanan kendaraan sebesar Rp 500 Ribu/hari/Kendaraan. Denda tersebut bisa berlipat ganda bila kendaraan yang tertindak tidak diurus berhari-hari maka dendanya akan berlipat.

Dengan penerapan seperti ini tidak ada lagi kendaraan truk besar atau truk berat yang seenaknya lagi menaruh kendaraannya di sepanjang jalan ini" ujar Hengki. 

Ditambahkan dia, untuk proses untuk pengambilan kendaraan untuk membayar denda melalui bank DKI. Setelah itu di urus ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk pengambilan kendaraan di terminal Tanah Merdeka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar