Jakarta-Kepolisian Daerah Metro Jaya Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menggerebek tempat pengolahan limbah B-3 (bahan berbahaya dan Beracun) di Lahan seluas 1 hektare, di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, itu awalnya tercatat memiliki izin sebagai tempat parkir kontainer. Petugas juga menahan lima tersangka dari pengolahan limbah B3 ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 190.000 liter limbah B3 berupa oli bekas, 9 tanki penyimpanan yang masing-masing berkapasitas 16.000 liter, 11 kontainer masing-masing berkapasitas 48.000 liter, 4 mesin pompa, 25 drum bekas, dan 1 truk yang digunakan untuk distribusi. Pelaku penimbunan dan penjualan limbah B3 ilegal ini terancam sanksi maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Kasat Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid, mengungkapkan, kasus terungkap bermula pada Jumat, 27 Juni lalu adanya informasi dari masyarakat adanya pengolahan limbah B3.
Petugas kemudian mengecek kebenaran informasi tersebut dan ditemukan adanya kegiatan penampungan limbah B3 berupa oli bekas atau minyak kotor.
"Adanya kegiatan menampung limbah B3 dengan menggunakan tangki-tangki penyimpanan di dalam satu lokasi seluas 1 hektare," jelas Adi Vivid dilokasi Selasa (19/8/2014).
Dari hasil pemeriksaan, ada 5 perusahaan yang mengolah limbah B3 ilegal tersebut. Kelimanya yakni PT HD dengan penanggung jawab MB, PT PM dengan penanggung jawab AB alias WW.
PT GB dengan penanggung jawab P, PT BS dengan penanggung jawab AS dan PT JY dengan penaggung jawab S.
"Mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Dijelaskannya, para pelaku usaha limbah tersebut mengolah limbah B3 menjadi oli.
Hasil pengolahan limbah B3 yang berupa oli itu kemudian dijual kembali ke pabrik-pabrik untuk digunakan sebagai bahan bakar. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak sekitar 8-12 bulan yang lalu.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 9 tangki penyimpanan dengan kapasitas masing-masing 16.000 liter, 11 kontainer yang digunakan sebagai tempat penyimpanan limbah B3 berupa oli bekas dengan kapasitas masing-masing 48.000 liter.
Empat unit mesin pompa, 1 unit truk tangki sebagai alat angkut, 25 unit drum bekas, dan limbah B3 berupa oli bekas sekitar 190.000 liter.
Kelima tersangka akan dikenakan Pasal 102 dan atau Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, kegiatan menampung, mengolah hingga memasarkan kembali limbah B3 hasil olahan tersebut seharusnya memiliki perizinan
Mereka tidak memiliki izin usaha dan juga Amdal (Analisis Manajemen Dampak Lingkungan). Seperti dilihat seharusnya daerah sini sudah dilapisi beton agar tidak terserap tanah dan diserap air tanah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Pemerintah Kota ( Pemkot ) Jakarta Utara, Mudarisin mengatakan, ketentuan soal penampungan dan pengolahan limbah B3 diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
"Karena jika tidak sesuai dengan standar atau ketentuan yang ada, pengelolaan limbah B3 ini akan berbahaya bagi lingkungan biotik dan abiotik, termasuk manusia dan lingkungan air," kata Mudarisin.
Limbah B3 sendiri memiliki karakteristik yang berbeda-beda seperti mudah terbakar, mudah meledak, korosif hingga infeksius.
"Boleh dimanfaatkan tapi harus ada izin. Tetapi di sini tidak ada izin penyimpanan, pemanfaatan, serta izin Amdal-nya," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar