Jakarta-Suku Dinas Perhubungan ( Sudin Dishub) Pemerintah
Kota ( Pemkot) Jakarta Utara melaksanakan
tindakan tegas terhadap belasan truk kontener yang parkir sembarangan di Jalan
Arteri Marunda, Cilincing Jakarta Utara.
Tindakan tegas tersebut berupa pemberian denda
sebesar Rp 500 ribu/hari. Sementara truk yang ditinggalkan sopirnya langsung
digembosi bannya dan dicabut plat kendaraan oleh puluhan petugas Suku Dinas
Perhubungan Jakarta Utara.
Arifin Hamonangan, Kasudin Perhubungan Jakarta
Utara, menegaskan pihaknya sudah sering mengingatkan bahkan sosialisasi soal
parkir sembarangan dikenakan denda Rp500 ribu/hari. Karena diindahkan terpaksa
ditindak.
“Kami tidak akan mentoleransi, mereka yang
melanggar parkir liar di kenakan denda Perda Rp 500 Ribu/hari lalu
dikandangkan. Sopir yang kabur kita kempesi roda bannya dan plat kendaraan
diamankan” kata Arifin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar