Minggu, 07 September 2014

Sudin Dishub Tertibkan Truk Parkir Liar



Jakarta-Suku Dinas Perhubungan ( Sudin Dishub) Pemerintah Kota ( Pemkot)  Jakarta Utara melaksanakan tindakan tegas terhadap belasan truk kontener yang parkir sembarangan di Jalan Arteri Marunda, Cilincing Jakarta Utara.

Tindakan tegas tersebut berupa pemberian denda sebesar Rp 500 ribu/hari. Sementara truk yang ditinggalkan sopirnya langsung digembosi bannya dan dicabut plat kendaraan oleh puluhan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara. 

Arifin Hamonangan, Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, menegaskan pihaknya sudah sering mengingatkan bahkan sosialisasi soal parkir sembarangan dikenakan denda Rp500 ribu/hari. Karena diindahkan terpaksa ditindak.

“Kami tidak akan mentoleransi, mereka yang melanggar parkir liar di kenakan denda Perda Rp 500 Ribu/hari lalu dikandangkan. Sopir yang kabur kita kempesi roda bannya dan plat kendaraan diamankan” kata Arifin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar