Jakarta-Sebanyak 167 bangunan semi permanen yang dihuni
341 Kepala Keluarga (KK) di saluran air di bawah Tol Sedyatmo, tepatnya di RT
22, RW 08, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, diratakan dengan
tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Utara Tri
Kurniadi menyatakan, selain melanggar peruntukan lahan dan mengganggu arus
salurna air. Warga yang mendiami kawasan tersebut sering mencuri listrik.
“Pembongkaran ratusan bangunan liar ini untuk
perbaikan saluran air yang tersendat. Selama ini menyebabkan banjir di wilayah
Penjaringan,” ungkap Tri, Senin (22/12/2014).
Tri menambahkan, pembongkaran ini dilakukan tanpa
adanya ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirubuhkan. Karena, warga
mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah tanpa izin.
"Kami tidak memberi ganti rugi.
Harusnya mereka yang membayar ke Pemrov DKI karena sudah berpuluh-puluh tahun
menempati lokasi ini. Sudah membangun di lahan pemerintah, tanpa izin, lokasi
pembangunannya pun sembarangan," ujar Tri.
Kedepannya, lanjut Tri,
beberapa bangunan serupa akan ditertibkan oleh pihaknya dalam beberapa hari
kedepan, seperti bangunan yang berada di Kali Petik, Kali Jelangkeng, dan Kali
Bajak. Ia beralasan, adanya bangunan di situ kerap membuat banjir di sejumlah
kawasan di wilayah Jakarta Utara.
"Artinya, kami melakukan ini karena ingin memfungsikan kali seperti semula. Karena adanya bangunan membuat arus air menjadi terhambat, sehingga ketika hujan deras turun, genangan pun tak dapat dihindarkan," tambah Tri.
"Artinya, kami melakukan ini karena ingin memfungsikan kali seperti semula. Karena adanya bangunan membuat arus air menjadi terhambat, sehingga ketika hujan deras turun, genangan pun tak dapat dihindarkan," tambah Tri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar