Senin, 22 Desember 2014

167 Bangunan Semi Permanen Di Bawah Tol Sedyatmo Diratakan


Jakarta-Sebanyak 167 bangunan semi permanen yang dihuni 341 Kepala Keluarga (KK) di saluran air di bawah Tol Sedyatmo, tepatnya di RT 22, RW 08, Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, diratakan dengan tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Utara Tri Kurniadi menyatakan, selain melanggar peruntukan lahan dan mengganggu arus salurna air. Warga yang mendiami kawasan tersebut sering mencuri listrik.

“Pembongkaran ratusan bangunan liar ini untuk perbaikan saluran air yang tersendat. Selama ini menyebabkan banjir di wilayah Penjaringan,” ungkap Tri, Senin (22/12/2014).

Tri menambahkan, pembongkaran ini dilakukan tanpa adanya ganti rugi kepada warga yang bangunannya dirubuhkan. Karena, warga mendirikan bangunan di lahan milik pemerintah tanpa izin.

"Kami tidak memberi ganti rugi.  Harusnya mereka yang membayar ke Pemrov DKI karena sudah berpuluh-puluh tahun menempati lokasi ini. Sudah membangun di lahan pemerintah, tanpa izin, lokasi pembangunannya pun sembarangan," ujar Tri.

Kedepannya, lanjut Tri, beberapa bangunan serupa akan ditertibkan oleh pihaknya dalam beberapa hari kedepan, seperti bangunan yang berada di Kali Petik, Kali Jelangkeng, dan Kali Bajak. Ia beralasan, adanya bangunan di situ kerap membuat banjir di sejumlah kawasan di wilayah Jakarta Utara.

"Artinya, kami melakukan ini karena ingin memfungsikan kali seperti semula. Karena adanya bangunan membuat arus air menjadi terhambat, sehingga ketika hujan deras turun, genangan pun tak dapat dihindarkan," tambah Tri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar