Rabu, 14 Januari 2015

Pembayaran Distribusi PKL Lewat Non Tunai

Jakarta-Untuk memudahkan pembayaran retribusi sewa kios secara non tunai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan kartu auto debet atau kartu automatic teller machine (ATM) kepada pedagang kaki lima (PKL).
Atas hal itu Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Utara, mewajibkan pedagang kaki lima (PKL) menggunakan kartu auto debet. Nantinya, pembayaran uang sewa kios dapat dilakukan pedagang melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Pembayaran menggunakan sistem auto debet untuk sementara difokuskan kepada pedagang yang berjualan di lokasi binaan (Lokbin).

“Saat ini masih mendata keberadaan para PKL di Lokbin maupun diluar. Dalam pendataan PKL, pihaknya bekerja sama dengan lurah dan camat setempat.
Ditargetkan pada tahun depan, semua PKL tersebut sudah mendapatkan kartu auto debet. Setiap harinya PKL dipungut biaya sebesar Rp 3.000 sampai Rp 4.000 melalui sistem auto debet. Besaran retribusi ditentukan berdasarkan peraturan daerah (perda) dan disesuaikan dengan lokasi.
“Peran serta kelurahan kita harapkan juga rutin memonitor, nantinya Sudin akan mendampingi lurah dan camat. Kalau sampai tahun depan insya Allah keburu, karena ini harus bertahap dan lintas sektor,” ujarnya.
Secara keseluruhan nantinya para PKL yang belum memiliki tempat akan menempati tempat berdagang yang layak dan bisa mendapatkan kartu Jak Card. Sementara itu, bagi para PKL yang masih berdagang diluar akan ditertibkan pihak Satpol PP,”kata Rosita, saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (14/01/2015)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar