Jakarta-Jajaran Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading, Polsek Kelapa Gading dan Koramil Kelapa Gading, Jakarta Utara menyita 520 botol minuman beralkohol (miras), Kamis (07/05/2015).
Camat Kelapa Gading, Musa Safrudin, menjelaskan, razia tersebut dimaksudkan sebagai bentuk realisasi aturan dari Kementrian Perdagangan RI yang juga sudah diamanatkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), yakni Permendag Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Dalam penertiban ini kami menurunkan 40 anggota jajaran anggota Satpol PP Kecamatan, Polsek, serta Koramil. Razia yang dilakukan serentak di tiga kelurahan,"kata Camat .
Lebih jauh diungkapkan oleh Camat, kegiatan razia yang dilakukan tersebut merupakan kegiatan rutin yang semakin sering dilaksanakan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta.
"Miras tersebut seluruhnya berasal dari minimarket dan gudang minimarket, sedangkan warung kelontongan yang ada di seluruh wilayah kelurahan tersebut sudah steril dan tidak lagi menjual miras.
"Barang-barang miras tersebut, menurut Camat, saat ini disimpan di gudang Satpol PP di Cakung, untuk nantinya akan dikumpulkan di tingkat kantor Walikota Jakarta Utara dan selanjutnya dihancurkan bersama sitaan miras dari Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/JU,"tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar