Jakarta-Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Koja dibantu Sattpol PP Kecamatan Koja, Jakarta Utara melakukan penertiban keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan yang berada di Jalan Jampea.
Dalam penertiban tersebut berjalan kondusif atau tanpa perlawanan dari pedagang. Selanjutnya lapak PKL dan puing hasil pembongkaran tersebut kami bawa ke gudang Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Lurah Koja, Depika Romadani menuturkan, penertiban lapak dan bangunan milik PKL tersebut dalam rangka penegakkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Keberdaan lapak PKL membuat kesan kumuh dilokasi tersebut. Selain itu, lapak PKl tersebut juga dikeluhkan oleh warga karena menyebabkan lalu lintas yang tidak lancar di Jalan Jampea,"kata Depika.
“Setelah dilaksanakan penertiban tersebut, selanjutnya kami akan terus melaksanakan penjagaan dilokasi tersebut agar PKL tidak kembali berjualan dilokasi tersebut,"terang mantan Wakil Lurah Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara tersebut.
Warsito, warga Kelurahan Koja mendukung langkah penertiban yang dilaksanakan pihak kecamatan dan kelurahan.
“Akibat banyaknya PKL yang menggelar dagangan dilokasi tersebut membuat Jalan Jampea terkesan kumuh, kami berharap agar Satpol PP bisa terus melaksanakan penjagaan dilokasi tersebut agar jalan tetap lancar,”harap dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar