Kamis, 27 Juni 2013

Sudin Dukcapil Sosialisasikan Aminduk



Jakarta-Untuk memberikan pemahaman tentang peraturan Administrasi Kependudukan ( Aminduk ), Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Sudin Dukcapil ) Kota Administrasi Jakarta Utara melaksanakan sosilaisasi Aminduk kepada Kepala Puskesmas, Kasie Pemerintah, Kasie Dukcapil Kecamatan, para Sekretaris Kelurahan, para Kasatpel Registrasi Kependudukan Kelurahan dan Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK ), di Ruang Fatahillah Lantai 2, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis ( 27/06/2013). 

Ketua Panitia, Sukmawijaya menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk tertibnya Administrasi Kependudukan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adapun maksudnya, dia menambahkan, untuk mensosialisasikan Peraturan Administrasi Kependudukan kepada Aparatur Pemerintah, Lembaga Pemerintah, Lembaga Non Pemerintah dan Tokoh Masyarakat.

Sementara itu, Walikota Jakarta Utara, Bambang Sugiyono yang membuka langsung kegiatan tersebut, berharap kepada para peserta yang hadir dalam kegiatan ini dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang Peraturan Administrasi Kependudukan jika ada warga yang meminta penjelasan terkait peraturan Administrasi Kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea yang hadir sebagai pembicara menjelaskan dasar hukum tentang Administrasi Kependudukan yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Admnistrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah denagn Peraturan Pemerintah 102 Tahun 2012.

Selain itu juga dasar hukum lainnya, masih kata Purba, yaitu Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional sebagaimana telah diubah terakhir denagn Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaraan Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Lebih jauh Purba menjelaskan, jenis-jenis dokumen kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan ( 17 jenis ) dan Akte Pencatatan Sipil. Dimana jenis Akte Pencatatan Sipil terdiri dari Akte Kelahiran, Akte Kematian, akte Perkawinan ( Non Muslim ), dan Akte Pengakuan Anak.

Sementara itu berkaiatan peran setra masyarakat dan pengurus Rukun Tetangga / Rukun Warga dalam hal ini, terang Purba, dilaksanakan melalui partisipasi aktif dalam penyebar luasan informasi mengenai peraturan pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat.

Selain itu juga, tambah Purba, peran serta pengurus Rukun Tetangga / Rukun Warga untuk dapat melaporkan kepada Dinas melalui Lurah apabila terdapat penduduk yang sudah lebih dari satu tahun tidak berdomisili dialamat yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga, serta terdapat penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh orang atau pihak lain.

( Amin Hidayat )

Teks Foto : Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono memberikan sambutan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar