Senin, 08 Juli 2013

Aparat Polres Jakut Gerebek Pabrik Miras Palsu Di Cilincing

Jakarta-Ratusan botol minuman keras palsu dari berbagai merek terkenal disita jajaran kepolisian Polres Jakarta Utara. Minuman keras tersebut didapat dari seorang pria berinisial AW (21) yang memproduksi dan mengedarkan minuman keras (miras) palsu di sekitar Rusun Cilincing, Blok DK 45 RT 01/10, Cilincing, pada Minggu (7/7) malam. Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Muhammad Iqbal saat menggelar barang bukti di halaman Mapolres Jakarta Utara, Senin (8/7) mengatakan terbongkarnya kasus miras palsu ini berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan terdapat sebuah rumah bedeng di sekitar Rusun Cilincing yang digunakan untuk memproduksi minuman keras palsu tersebut. Mendapat laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku. "Tak hanya mengamankan AW, kami juga menyita ratusan botol minuman palsu berbagai merek terkenal. Termasuk mengamankan juga peralatan untuk produksinya," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol M Iqbal, Senin (8/7/2013). Barang bukti yang disita petugas, yakni 76 botol Johnnie Walker Gold Label rvs 750 ml, 39 botol Jhonnie Walker Red Label 750 ml, 24 botol Blue Label, 20 botol Double Black 1 liter, 187 botol Black Label 750 ml. Kemudian, 38 botol Jack Daniel's Single 750 ml, 19 botol Jack Daniel's Jennesse Whisky 750 ml, 22 botol Martel VSOP 750 ml, enam botol Martel Cordon Blue 1 liter, 69 botol Civas Regal 750 ml. Kapolres menegaskan, tersangka memproduksi minuman keras palsu dengan cara mencampur alkohol 90 persen dan Coca Cola, serta Livovitan. Lalu tersangka mengedarkan dan menjual minuman palsu tersebut seharga Rp 300.000 per botol dengan pemasaran 10 botol terjual per hari. Atas perbuatannya, AW dikenakan Pasal 90 subsider Pasal 91 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merk juncto Pasal 138 juncto Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar